SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook.
Penyidik memanggil sejumlah pihak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI hingga pimpinan perusahaan swasta untuk dimintai keterangan.
“Ketujuh orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 atas nama tersangka MUL,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Tujuh Saksi Diperiksa
Adapun saksi yang diperiksa yaitu:
FTR, Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (2015–Maret 2020).
IS, Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia.
YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.
EN, Senior Manager Finance PT Global Digital.
SS, Direktur PT Indo Mega Vision.
IS, Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile.
RDS, Kepala LKPP tahun 2019–2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” tegas Anang.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Kasus ini turut menyeret nama mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (NAM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Meski demikian, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya menjunjung tinggi integritas.
“Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem.
Ia menambahkan, sepanjang hidupnya ia mengutamakan kejujuran dan integritas. “Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ucapnya.
Nadiem juga meminta doa bagi keluarganya, termasuk empat anak balitanya, agar tetap tegar menghadapi proses hukum ini. “Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” katanya.