Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Sep 2025 23:51 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, diubah menjadi sebuah Pusat Demokrasi. Ide ini ia sampaikan saat meninjau Kantor Wilayah Kemenkumham di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).

Menurut Pigai, Pusat Demokrasi dapat menjadi solusi strategis untuk menampung unjuk rasa massa tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.

READ  Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN

Konsep dan Tujuan

Pigai menjelaskan, konsep Pusat Demokrasi berfokus pada penyediaan area khusus yang mampu menampung ribuan orang. Gedung DPR RI dengan halamannya yang luas dianggap lokasi paling ideal. Ia menilai, langkah ini akan mengurangi dampak negatif demonstrasi di jalan raya, seperti kemacetan dan terganggunya aktivitas warga.

Tak hanya di Jakarta, Pigai juga mendorong penerapan konsep serupa di daerah. Kantor DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman luas bisa menjadi lokasi Pusat Demokrasi. “Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” tegasnya.

READ  Massa Ojol Geruduk Mako Brimob Kwitang Usai Rekannya Tewas Terlindas Barakuda

Implementasi dan Regulasi

Untuk mewujudkan gagasan ini, Kemenkumham menyiapkan regulasi tingkat menteri sebagai dasar hukum. Nantinya, pimpinan lembaga atau instansi terkait diwajibkan menemui pengunjuk rasa di Pusat Demokrasi, agar aspirasi masyarakat tidak hanya disuarakan, tapi juga didengar dan ditindaklanjuti.

Menjaga Hak dan Ketertiban

Pigai menegaskan, usul ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengorganisir penyampaian aspirasi agar lebih tertib.

Namun ia mengingatkan, apabila demonstrasi disertai tindakan anarkis atau perusakan, maka pelaku tetap akan diproses hukum.

“Tujuan utama adalah agar penyampaian pendapat tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

READ  Mendagri Tito Pastikan Beras SPHP di Palembang Lancar dan Terjangkau

Usulan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum, sesuai amanat konstitusi.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Salam Hormat untuk Presiden UEA MBZ Saat Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

19 November 2025 - 23:37 WITA

BNPT Sebut Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Diduga Terinspirasi Grup True Crime Community

19 November 2025 - 23:30 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran di Bantul dan Infrastruktur Strategis Lainnya

19 November 2025 - 23:19 WITA

Presiden Prabowo Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dikerahkan Sambut Kunjungan Kerja

19 November 2025 - 23:10 WITA

Presiden Prabowo Kompak dengan Sri Sultan HB X Saat Kunjungan Kerja ke Bantul

19 November 2025 - 22:39 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Trending di Nasional