Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Sep 2025 23:51 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, diubah menjadi sebuah Pusat Demokrasi. Ide ini ia sampaikan saat meninjau Kantor Wilayah Kemenkumham di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).

Menurut Pigai, Pusat Demokrasi dapat menjadi solusi strategis untuk menampung unjuk rasa massa tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.

READ  Presiden Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan Kurniawan, Janjikan Tanggung Jawab Negara

Konsep dan Tujuan

Pigai menjelaskan, konsep Pusat Demokrasi berfokus pada penyediaan area khusus yang mampu menampung ribuan orang. Gedung DPR RI dengan halamannya yang luas dianggap lokasi paling ideal. Ia menilai, langkah ini akan mengurangi dampak negatif demonstrasi di jalan raya, seperti kemacetan dan terganggunya aktivitas warga.

Tak hanya di Jakarta, Pigai juga mendorong penerapan konsep serupa di daerah. Kantor DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman luas bisa menjadi lokasi Pusat Demokrasi. “Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” tegasnya.

READ  KPK Amankan Puluhan Mobil hingga Ducati dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Implementasi dan Regulasi

Untuk mewujudkan gagasan ini, Kemenkumham menyiapkan regulasi tingkat menteri sebagai dasar hukum. Nantinya, pimpinan lembaga atau instansi terkait diwajibkan menemui pengunjuk rasa di Pusat Demokrasi, agar aspirasi masyarakat tidak hanya disuarakan, tapi juga didengar dan ditindaklanjuti.

Menjaga Hak dan Ketertiban

Pigai menegaskan, usul ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengorganisir penyampaian aspirasi agar lebih tertib.

Namun ia mengingatkan, apabila demonstrasi disertai tindakan anarkis atau perusakan, maka pelaku tetap akan diproses hukum.

“Tujuan utama adalah agar penyampaian pendapat tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

READ  Ratusan Peserta Ikuti “Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman” Peringati Hari Guru Nasional 2025

Usulan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum, sesuai amanat konstitusi.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional