Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Sep 2025 23:51 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, diubah menjadi sebuah Pusat Demokrasi. Ide ini ia sampaikan saat meninjau Kantor Wilayah Kemenkumham di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).

Menurut Pigai, Pusat Demokrasi dapat menjadi solusi strategis untuk menampung unjuk rasa massa tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.

READ  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Lubang Buaya

Konsep dan Tujuan

Pigai menjelaskan, konsep Pusat Demokrasi berfokus pada penyediaan area khusus yang mampu menampung ribuan orang. Gedung DPR RI dengan halamannya yang luas dianggap lokasi paling ideal. Ia menilai, langkah ini akan mengurangi dampak negatif demonstrasi di jalan raya, seperti kemacetan dan terganggunya aktivitas warga.

Tak hanya di Jakarta, Pigai juga mendorong penerapan konsep serupa di daerah. Kantor DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman luas bisa menjadi lokasi Pusat Demokrasi. “Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” tegasnya.

READ  Tiga Kader PDIP Solo Pindah ke PSI, Puan Maharani: “Monggo Saja”

Implementasi dan Regulasi

Untuk mewujudkan gagasan ini, Kemenkumham menyiapkan regulasi tingkat menteri sebagai dasar hukum. Nantinya, pimpinan lembaga atau instansi terkait diwajibkan menemui pengunjuk rasa di Pusat Demokrasi, agar aspirasi masyarakat tidak hanya disuarakan, tapi juga didengar dan ditindaklanjuti.

Menjaga Hak dan Ketertiban

Pigai menegaskan, usul ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengorganisir penyampaian aspirasi agar lebih tertib.

Namun ia mengingatkan, apabila demonstrasi disertai tindakan anarkis atau perusakan, maka pelaku tetap akan diproses hukum.

“Tujuan utama adalah agar penyampaian pendapat tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

READ  4 Tips for Getting Your Best High School Senior Photos

Usulan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum, sesuai amanat konstitusi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: TNI Selalu Tampil di Saat Kritis dan Harus Siap Hadapi Segala Kemungkinan

5 Oktober 2025 - 12:34 WITA

Uji Coba Bansos Digital Dimulai, Luhut: Ada Warga Dapat Tiga Bantuan, Ada yang Tak Tersentuh Sama Sekali

5 Oktober 2025 - 12:25 WITA

Presiden Prabowo: Prajurit TNI Berhak Dapat Pemimpin Terbaik, Senioritas Bukan Satu-satunya Ukuran

5 Oktober 2025 - 12:01 WITA

Presiden Prabowo Singgung Kekuatan Asing yang Masih Curi Kekayaan Indonesia Saat Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Trending di Nasional