SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas alokasi anggaran tahun 2026. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pagu anggaran Kemendagri tahun depan ditetapkan sebesar Rp 7,8 triliun.
“Untuk Kemendagri tahun 2026 berdasarkan surat bersama Menkeu, Menteri PPN/Bappenas, tanggal 24 Juli 2025 ditetapkan pagu anggaran Kemendagri sebesar Rp 7,8 triliun,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat di ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Alokasi Anggaran 2026
Tito menjelaskan, pagu tersebut naik Rp 4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif 2026 yang sebelumnya hanya Rp 3,24 triliun. Kenaikan ini, menurutnya, akan digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan penting.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk:
Operasional kantor Kemendagri.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Program prioritas Presiden tahun 2026.
Program prioritas nasional tahun anggaran 2026.
Belanja wajib dan belanja yang tidak dapat ditunda.
Dari total usulan tersebut, sekitar Rp 1,8 triliun diperuntukkan bagi belanja operasional. Rinciannya, Rp 1,09 triliun untuk belanja pegawai dan Rp 764 miliar untuk belanja operasional serta pemeliharaan perkantoran.
Komisi II Akan Lakukan Pengawasan
Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya terhadap alokasi anggaran ini, namun menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana. DPR juga akan melakukan pengawasan agar anggaran sebesar Rp 7,8 triliun tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Dengan penetapan ini, Kemendagri diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam rangka mendukung program prioritas nasional tahun 2026.