Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2025 12:41 WITA

Menko Kumham Imipas: Pemerintah Hormati Tim Independen Bentukan Enam Lembaga HAM


 Menko Kumham Imipas: Pemerintah Hormati Tim Independen Bentukan Enam Lembaga HAM Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati inisiatif enam lembaga negara bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan Yusril setelah menerima laporan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat koordinasi penanganan ekses demo yang digelar pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

“Bahwa enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga independen, tanpa dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

READ  Presiden Prabowo: TNI Selalu Tampil di Saat Kritis dan Harus Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Enam lembaga yang dimaksud adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Menurut Yusril, lembaga-lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki mandat independen. Pemerintah, kata dia, hanya melakukan koordinasi tanpa memberi arahan terhadap langkah yang diambil.

“Pemerintah menghormati mereka yang melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai aksi demo dan penanganannya dengan agenda sebagaimana telah diumumkan,” imbuhnya.

Beda dengan TGPF

Yusril menekankan bahwa tim independen bentukan lembaga HAM berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres).

READ  Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal

“Dalam pengalaman masa lalu, TGPF dibentuk dengan Keppres yang menetapkan keanggotaan, tugas, dan masa kerja tim. Apakah Presiden merasa cukup dengan tim independen LNHAM atau perlu membentuk TGPF, itu sepenuhnya kewenangan Presiden,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, hingga saat ini Presiden belum memberikan arahan soal kemungkinan pembentukan TGPF setelah kembali dari kunjungan kerja di Qatar.

Fokus pada Korban

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa tim independen LNHAM tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.

READ  Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh. Mandat kami adalah mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ungkap Sri, Sabtu (13/9).

Tim independen ini akan menilai berbagai dampak kericuhan, termasuk korban jiwa, luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan fasilitas umum.

“Ruang lingkup kerja tim mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Penilaian tidak berhenti pada angka korban, tapi juga kerugian sosial dan dampak jangka panjang,” tambah Sri.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional