Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 00:50 WITA

KPK Ingatkan Potensi Korupsi dari Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara


 KPK Ingatkan Potensi Korupsi dari Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana stimulus tersebut ditujukan untuk mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil, terutama industri dan pelaku usaha.

Namun, langkah itu mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dana jika tidak diawasi dengan ketat.

“Tapi sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

READ  Heboh Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Lemas Terpasang Alat EKG Usai OTT KPK, Cek Faktanya

Asep menegaskan, kasus BPR Bank Jepara Artha menjadi peringatan penting agar dana stimulus tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. “Adanya stimulus ekonomi dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Meski begitu, KPK tetap mendukung kebijakan stimulus ini. Asep memastikan, kedeputian pencegahan KPK akan memantau penggunaan dana agar sesuai tujuan. “Tentu harapannya, stimulus akan menjadikan perekonomian mikro kita lebih bergairah, dan bank-bank himbara ini bisa memberi kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian bisa berjalan,” jelasnya.

READ  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tetap Digelar 3–9 November 2025: “The Show Must Go On”

Sebagai informasi, dana Rp 200 triliun itu disalurkan kepada lima bank anggota Himbara dan ditargetkan mulai terserap ke sektor riil paling lambat dalam satu bulan. Menkeu Purbaya menegaskan, skema ini serupa dengan strategi saat pandemi Covid-19, di mana penempatan dana di perbankan terbukti mampu mempercepat pemulihan kredit.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional