Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 01:16 WITA

Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU


 Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian bunyi Perpres yang dikutip, Kamis (18/9/2025).

READ  Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global

Sebelumnya, jabatan Ketua Komite TPPU selalu diemban Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Susunan Keanggotaan Komite TPPU

Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025, berikut susunan lengkap Komite TPPU:

Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menko Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

Menteri Luar Negeri

Menteri Dalam Neger

Menteri Keuangan

Menteri Hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Perdagangan

Menteri Koperasi

Menteri ATR/Kepala BPN

Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Kehutanan

Menteri Kelautan dan Perikanan

Gubernur Bank Indonesia

READ  Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor, Menteri Agama Salurkan Rp150 Juta Bantuan

Ketua Dewan Komisioner OJK

Jaksa Agung

Kapolri

Kepala BIN

Kepala BNPT

Kepala BNN

Keberadaan Komite ini diharapkan memperkuat koordinasi antar-lembaga negara dalam mencegah dan memberantas praktik tindak pidana pencucian uang, yang kerap berkaitan erat dengan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan keuangan lintas negara.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional