Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 01:16 WITA

Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU


 Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian bunyi Perpres yang dikutip, Kamis (18/9/2025).

READ  Unik, Pidato Kenegaraan Prabowo 2025 Diawali Suara Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Sebelumnya, jabatan Ketua Komite TPPU selalu diemban Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Susunan Keanggotaan Komite TPPU

Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025, berikut susunan lengkap Komite TPPU:

Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menko Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

Menteri Luar Negeri

Menteri Dalam Neger

Menteri Keuangan

Menteri Hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Perdagangan

Menteri Koperasi

Menteri ATR/Kepala BPN

Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Kehutanan

Menteri Kelautan dan Perikanan

Gubernur Bank Indonesia

READ  SBY Kritik Keras Negara-Negara Dunia: Abaikan Krisis Iklim, Utamakan Kepentingan Geopolitik

Ketua Dewan Komisioner OJK

Jaksa Agung

Kapolri

Kepala BIN

Kepala BNPT

Kepala BNN

Keberadaan Komite ini diharapkan memperkuat koordinasi antar-lembaga negara dalam mencegah dan memberantas praktik tindak pidana pencucian uang, yang kerap berkaitan erat dengan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan keuangan lintas negara.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional