Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 19:29 WITA

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026


 Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Rincian Cuti Bersama 2026

READ  Wamenag Romo Syafi’i Apresiasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan DMI: Perlindungan Sosial untuk Penggiat Masjid Adalah Ibadah Sosial

Pratikno menjelaskan, libur nasional sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya.

Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:

16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek

18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi

20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri

15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei berdekatan dengan Idul Adha

24 Desember berdekatan dengan Natal

Pembagian Hari Libur Nasional

READ  Menag Nasaruddin Umar Buka Indonesia Ekonomi Syariah Forum dan Expo 2025 di NTB: “Kita Garap Potensi Besar Ekonomi Umat”

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional disusun secara adil bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin.

SKB Tiga Menteri

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyusun agenda keluarga maupun pekerjaan sepanjang tahun 2026.

READ  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Kunjungan Menhan Afrika Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional