SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Rincian Cuti Bersama 2026
Pratikno menjelaskan, libur nasional sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya.
Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:
16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi
20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri
15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei berdekatan dengan Idul Adha
24 Desember berdekatan dengan Natal
Pembagian Hari Libur Nasional
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional disusun secara adil bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin.
SKB Tiga Menteri
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyusun agenda keluarga maupun pekerjaan sepanjang tahun 2026.