Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 12:46 WITA

Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar


 Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–KUPANG Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua pejabat Bank NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet dengan debitur CV. ASM (Rahmat) pada tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah PUB, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit, serta SHB, Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit.

“Kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Keduanya sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Raka Putra Dharmana, Jumat (19/9/2025).

Dugaan Penyimpangan Proses Kredit

Dalam proses pemberian kredit, PUB selaku pemutus kredit tetap mengabulkan permohonan atas nama debitur Rahmat, meski diketahui sejumlah syarat pencairan kredit belum terpenuhi.

READ  Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar

Sementara itu, SHB diduga turut menyetujui laporan analisa kredit yang disusun oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal, syarat pengikatan jaminan sebagai dasar pencairan kredit tidak dipenuhi.

“Syarat kredit belum lengkap, tapi para tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur hingga mendapat persetujuan,” jelasnya.

Penyitaan Barang Bukti

Jaksa penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kami akan menuntaskan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Raka.

READ  KPK Periksa Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Terkait Kasus Gratifikasi Kutai Kartanegara

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, PUB dan SHB disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban terhadap kerugian negara.

READ  DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News