Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 12:46 WITA

Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar


 Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–KUPANG Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua pejabat Bank NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet dengan debitur CV. ASM (Rahmat) pada tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah PUB, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit, serta SHB, Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit.

“Kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Keduanya sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Raka Putra Dharmana, Jumat (19/9/2025).

Dugaan Penyimpangan Proses Kredit

Dalam proses pemberian kredit, PUB selaku pemutus kredit tetap mengabulkan permohonan atas nama debitur Rahmat, meski diketahui sejumlah syarat pencairan kredit belum terpenuhi.

READ  Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga

Sementara itu, SHB diduga turut menyetujui laporan analisa kredit yang disusun oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal, syarat pengikatan jaminan sebagai dasar pencairan kredit tidak dipenuhi.

“Syarat kredit belum lengkap, tapi para tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur hingga mendapat persetujuan,” jelasnya.

Penyitaan Barang Bukti

Jaksa penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kami akan menuntaskan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Raka.

READ  BGN Kejar Target 82,9 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis di 2025

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, PUB dan SHB disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban terhadap kerugian negara.

READ  WAMI: Musisi Bebaskan Royalti Tak Hentikan Kewajiban Pemungutan
Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal