Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 12:46 WITA

Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar


 Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–KUPANG Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua pejabat Bank NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet dengan debitur CV. ASM (Rahmat) pada tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah PUB, mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit, serta SHB, Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit.

“Kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Keduanya sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Raka Putra Dharmana, Jumat (19/9/2025).

Dugaan Penyimpangan Proses Kredit

Dalam proses pemberian kredit, PUB selaku pemutus kredit tetap mengabulkan permohonan atas nama debitur Rahmat, meski diketahui sejumlah syarat pencairan kredit belum terpenuhi.

READ  KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar 200 Pengemplang Pajak Rp60 Triliun

Sementara itu, SHB diduga turut menyetujui laporan analisa kredit yang disusun oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal, syarat pengikatan jaminan sebagai dasar pencairan kredit tidak dipenuhi.

“Syarat kredit belum lengkap, tapi para tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur hingga mendapat persetujuan,” jelasnya.

Penyitaan Barang Bukti

Jaksa penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kami akan menuntaskan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Raka.

READ  Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, PUB dan SHB disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan adanya kepastian hukum serta pertanggungjawaban terhadap kerugian negara.

READ  Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mukomuko Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News