Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Sep 2025 14:24 WITA

Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank


 Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan sidang terhadap dua prajurit Kopassus, Kopda F dan Serka N, akan digelar secara terbuka. Keduanya menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37).

“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

Proses Hukum Berjalan

Menurut Wahyu, kedua prajurit itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah rampung, berkas perkara akan diserahkan ke oditur militer.

“Nanti setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka, ada tahapan pelimpahan. Dari penyidik polisi militer kepada oditur. Oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Jika ada kekurangan, berkas dikembalikan. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan ke pengadilan militer,” jelasnya.

READ  Setelah 25 Tahun Vakum, Wakil Panglima TNI Kembali Dijabat Letjen Tandyo Budi Revita

Barang bukti terkait kasus ini sebelumnya telah ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9).

Peran Kopda F dan Serka N

Dalam kasus ini, Serka N diduga diminta oleh tersangka EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik. Ia kemudian mengajak Kopda F bergabung.

Untuk melancarkan aksinya, Kopda F disebut meminta bayaran Rp 95 juta kepada Serka N sebagai biaya operasional tim penculik.

Otak di Balik Aksi

Polisi menyebut otak dari kasus penculikan dan pembunuhan ini adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni. Total terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut.

READ  Polisi Tangkap Empat Pelaku Penjarahan ATM Bank Sulselbar saat Kerusuhan DPRD Makassar

Mereka menculik dan membunuh Ilham sebagai bagian dari rencana memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Sidang Jadi Sorotan

Keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam kasus ini menjadi perhatian publik. TNI AD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan melalui jalur peradilan militer.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal