Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Sep 2025 14:24 WITA

Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank


 Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan sidang terhadap dua prajurit Kopassus, Kopda F dan Serka N, akan digelar secara terbuka. Keduanya menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37).

“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

Proses Hukum Berjalan

Menurut Wahyu, kedua prajurit itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah rampung, berkas perkara akan diserahkan ke oditur militer.

“Nanti setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka, ada tahapan pelimpahan. Dari penyidik polisi militer kepada oditur. Oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Jika ada kekurangan, berkas dikembalikan. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan ke pengadilan militer,” jelasnya.

READ  Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota BIN di Cianjur, Tipu Perempuan dari Aplikasi Kencan

Barang bukti terkait kasus ini sebelumnya telah ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9).

Peran Kopda F dan Serka N

Dalam kasus ini, Serka N diduga diminta oleh tersangka EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik. Ia kemudian mengajak Kopda F bergabung.

Untuk melancarkan aksinya, Kopda F disebut meminta bayaran Rp 95 juta kepada Serka N sebagai biaya operasional tim penculik.

Otak di Balik Aksi

Polisi menyebut otak dari kasus penculikan dan pembunuhan ini adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni. Total terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut.

READ  ATM Berisi Rp 320 Juta Dijarah Saat Demo Rusuh di DPRD Makassar, 4 Pelaku Ditangkap

Mereka menculik dan membunuh Ilham sebagai bagian dari rencana memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Sidang Jadi Sorotan

Keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam kasus ini menjadi perhatian publik. TNI AD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan melalui jalur peradilan militer.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

Satgas TNI Habema Temukan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo, Penyelidikan Terus Dikembangkan

17 Juli 2026 - 14:54 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Trending di Kriminal