Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025 16:15 WITA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai


 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai. Ia menilai keberadaan rokok palsu bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat membayar pajak.

“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok. Sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Minggu (21/9).

Menurutnya, jika rokok ilegal dibiarkan beredar sementara industri resmi ditekan dengan tarif cukai tinggi, hal itu sama saja dengan mematikan usaha dalam negeri. “Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.

READ  Kabar Gembira, Pemerintah Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara Lewat Perpres 79/2025

Instruksi Perketat Pemantauan

Purbaya menekankan perlunya kehadiran pemerintah untuk melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap penjualan rokok ilegal, terutama di platform daring, diperketat.

“Saya sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa saja yang jual, beli online untuk barang-barang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Purbaya, merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

READ  Pemerintah dan DPR Sepakati Tambahan Anggaran TKD Jadi Rp693 Triliun di APBN 2026

Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Maraknya rokok ilegal di Indonesia kerap dikaitkan dengan kenaikan tarif cukai. Namun, Purbaya menilai penyebab utama justru lemahnya penegakan hukum di lapangan. “Kalau enforcement lemah, yang ilegal akan terus berkembang, berapa pun tarif cukainya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, rata-rata tarif cukai rokok saat ini telah mencapai sekitar 57 persen. Menurutnya, angka itu tergolong sangat tinggi.

“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” kata Purbaya.

Meski kenaikan cukai dimaksudkan untuk menekan konsumsi, ia mengingatkan bahwa dampaknya tidak berhenti di situ. “Kalau kita terlalu menekan, dampaknya bukan hanya ke konsumsi, tapi juga ke industri dan tenaga kerja,” jelasnya.

READ  Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025 Tembus di Atas 5,5 Persen

Perlindungan Pasar Domestik

Purbaya menegaskan, perlindungan pasar domestik menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal. Tanpa itu, industri rokok resmi yang taat aturan hanya akan menjadi korban persaingan tidak sehat dengan produk ilegal.

“Pemerintah harus hadir. Kalau tidak, industri yang membayar pajak justru akan mati, sementara yang ilegal berkembang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional