Menu

Mode Gelap

News · 22 Sep 2025 13:48 WITA

Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP, KemenHAM Sampaikan 10 Poin Masukan


 Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP, KemenHAM Sampaikan 10 Poin Masukan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komnas HAM terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro (Fraksi PDIP). Ia menegaskan pihaknya terus membuka ruang masukan dari berbagai elemen agar RUU KUHAP lebih komprehensif.

”Kami memandang perlu menerima masukan dari dua lembaga yang sangat berkompeten untuk berbicara HAM, yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM,” ujar Dede.

Mandat Regulasi dan Kewajiban Internasional

READ  KPK Ungkap Noel Akui Terima Setoran Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menjelaskan alasan keterlibatan KemenHAM dalam memberikan masukan, yakni mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 yang mengharuskan kementeriannya memastikan semua regulasi sesuai standar.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kewajiban internasional setelah meratifikasi ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) melalui UU Nomor 12/2005, serta Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU Nomor 5/1998.

“Standar HAM internasional itu mengikat secara hukum, sehingga harus tercermin dalam RUU KUHAP,” kata Mugiyanto.

10 Poin Masukan KemenHAM terhadap RUU KUHAP

Dalam rapat, KemenHAM menyampaikan 10 poin masukan utama, antara lain:

1. Penangkapan → Aturan masih terlalu umum. Perlu diperjelas bukti permulaan sahih, pencatatan rinci, dan keharusan membawa tersangka ke hakim dalam 48 jam.

READ  Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Dukung Sanksi DKPP untuk KPU Terkait Kasus Jet Pribadi: “Itu Tidak Pantas”

2. Pra Peradilan → Terapkan prinsip least restrictive measures dengan opsi alternatif seperti wajib lapor dan jaminan.

3. Alasan Penahanan → Harus dirumuskan lebih spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi.

4. Evaluasi Penahanan → Perlu evaluasi periodik, misalnya setiap 2 bulan, dengan kehadiran penasihat hukum.

5. Tempat Penahanan → Larangan menahan tersangka di kantor penyidik, wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai standar internasional.

6. Pemulihan Penahanan Sewenang-wenang → Harus ada aturan kompensasi bagi korban salah tangkap atau penahanan tanpa dasar.

7. Otoritas Penahanan → Hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang masa penahanan.

READ  Mitsubishi Umumkan Recall L300 di Indonesia, Ini Penyebab dan Solusinya

8. Bantuan Hukum → Hak komunikasi privat dengan penasihat hukum sejak penangkapan harus dijamin.

9. Larangan Bukti Hasil Penyiksaan → Perlu aturan tegas exclusionary rule, menolak bukti hasil penyiksaan.

10. Penyadapan → Harus ada izin hakim, hanya untuk tindak pidana serius, jangka waktu terbatas, dan pemberitahuan pasca penyadapan.

Komitmen DPR

Komisi III DPR menegaskan akan menindaklanjuti masukan tersebut dalam pembahasan tingkat lanjut. Revisi KUHAP dinilai penting agar selaras dengan standar hukum dan HAM internasional serta mampu menjawab persoalan penegakan hukum di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News