Menu

Mode Gelap

News · 18 Apr 2026 21:57 WITA

KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi


 KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil kajian terkait tata kelola partai politik di Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat persoalan utama serta merumuskan 16 rekomendasi strategis guna memperbaiki sistem politik nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa empat persoalan utama yang ditemukan meliputi belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum tersedianya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik yang transparan, serta belum jelasnya lembaga pengawas dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Budi, temuan tersebut berkaitan erat dengan pola yang kerap terjadi dalam proses politik, khususnya pada pemilihan kepala daerah.

READ  Aksi Damai Berubah Rusuh, Komunitas Ojol Makassar Angkat Suara

“Ada pihak-pihak pemodal politik yang memberikan bantuan biaya kepada calon kepala daerah. Ketika terpilih, kemudian diduga melakukan pengkondisian proyek dan menunjuk vendor tertentu untuk memenangkan proyek,” ungkapnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menjadi upaya pengembalian modal politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sehingga membuka celah terjadinya korupsi di daerah.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong penguatan pendidikan politik melalui program politik cerdas dan berintegritas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem partai secara menyeluruh.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan sistem kaderisasi yang terstruktur serta pengelolaan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

READ  Surat Resmi Fraksi NasDem: Ahmad Sahroni Dirotasi dari Komisi III ke Komisi I DPR RI

Dalam rekomendasinya, KPK mendorong revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, guna memperkuat aspek pendidikan politik, kaderisasi, hingga sistem pengawasan.

Beberapa poin penting rekomendasi tersebut antara lain penyusunan kurikulum pendidikan politik nasional, penerapan sistem pelaporan terintegrasi, pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode, hingga kewajiban audit keuangan partai oleh akuntan publik secara berkala.

KPK juga mengusulkan agar sistem pelaporan keuangan partai dapat diakses publik, serta mendorong penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

READ  Tom Lembong Hadiri Pemeriksaan di Komisi Yudisial, Laporkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta

Melalui rekomendasi ini, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia dapat semakin transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu mencegah praktik korupsi sejak dari hulu sistem politik.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News