Soalindonesia–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil kajian terkait tata kelola partai politik di Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat persoalan utama serta merumuskan 16 rekomendasi strategis guna memperbaiki sistem politik nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa empat persoalan utama yang ditemukan meliputi belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum tersedianya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik yang transparan, serta belum jelasnya lembaga pengawas dalam Undang-Undang Partai Politik.
Menurut Budi, temuan tersebut berkaitan erat dengan pola yang kerap terjadi dalam proses politik, khususnya pada pemilihan kepala daerah.
“Ada pihak-pihak pemodal politik yang memberikan bantuan biaya kepada calon kepala daerah. Ketika terpilih, kemudian diduga melakukan pengkondisian proyek dan menunjuk vendor tertentu untuk memenangkan proyek,” ungkapnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menjadi upaya pengembalian modal politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sehingga membuka celah terjadinya korupsi di daerah.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong penguatan pendidikan politik melalui program politik cerdas dan berintegritas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem partai secara menyeluruh.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan sistem kaderisasi yang terstruktur serta pengelolaan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
Dalam rekomendasinya, KPK mendorong revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, guna memperkuat aspek pendidikan politik, kaderisasi, hingga sistem pengawasan.
Beberapa poin penting rekomendasi tersebut antara lain penyusunan kurikulum pendidikan politik nasional, penerapan sistem pelaporan terintegrasi, pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode, hingga kewajiban audit keuangan partai oleh akuntan publik secara berkala.
KPK juga mengusulkan agar sistem pelaporan keuangan partai dapat diakses publik, serta mendorong penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui rekomendasi ini, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia dapat semakin transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu mencegah praktik korupsi sejak dari hulu sistem politik.











