SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas oknum pegawai pajak yang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. Hal ini ia sampaikan saat membacakan pendapat akhir Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dalam sidang tersebut, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 menjadi undang-undang, dengan postur:
Pendapatan negara: Rp3.153,58 triliun
Belanja negara: Rp3.842,72 triliun
Defisit anggaran: Rp698,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB
Tak Ada Toleransi bagi Pemerasan oleh Oknum Pajak
Purbaya menyampaikan bahwa integritas dalam pelayanan perpajakan kini menjadi sorotan utama. Ia menjamin tidak akan ada lagi perlakuan semena-mena terhadap wajib pajak yang taat.
“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak, memeras-meras itu,” tegasnya kepada awak media.
Sebagai bentuk konkret, Kementerian Keuangan akan membuka saluran pengaduan khusus untuk menampung laporan dari wajib pajak yang merasa dirugikan oleh tindakan tidak profesional dari oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” lanjut Purbaya.
Pemerintah Incar 200 Pengemplang Pajak
Dalam upaya optimalisasi penerimaan negara, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membidik 200 pengemplang pajak dengan total tagihan diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Ini merupakan bagian dari strategi mempersempit kebocoran penerimaan perpajakan.
“Ada, ada (potensi kebocoran penerimaan pajak) yang besar sekali, tapi belum selesai saya buka,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp2.693,71 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp459,2 triliun, dan hibah Rp0,66 triliun.
Defisit Aman, Reformasi Pajak Diperkuat
Purbaya meyakini bahwa penerimaan negara yang optimal akan menjamin pembiayaan defisit sebesar Rp698,15 triliun tetap dalam batas aman, yakni 2,68% dari PDB.
“Jadi, target defisit aman,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu dengan optimistis.
Komitmen pada Kepastian Hukum dan Pelayanan Adil
Dalam penutupan pidatonya, Purbaya menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas pegawai pajak dan membangun sistem perpajakan yang adil serta transparan.
“Reformasi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kepastian hukum bagi wajib pajak akan jadi landasan kita ke depan,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan arah baru dalam pengelolaan sistem perpajakan nasional: tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga memastikan keadilan, transparansi, dan pelayanan profesional bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.