Menu

Mode Gelap

News · 23 Sep 2025 21:59 WITA

Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan Polisi terhadap Lisa Mariana: Mediasi Gagal, Proses Hukum Jalan Terus


 Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan Polisi terhadap Lisa Mariana: Mediasi Gagal, Proses Hukum Jalan Terus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi memutuskan untuk melanjutkan laporan polisi terhadap selebgram Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Keputusan ini diambil usai proses mediasi di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dinyatakan gagal pada Selasa (23/9/2025).

“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, kepada awak media.

Alasan Laporan Diteruskan: Nama Baik dan Rumah Tangga Terganggu

Muslim menjelaskan, keputusan kliennya bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi mendapatkan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku pencemaran nama baik.

“Ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan,” tegas Muslim.

Pihak Ridwan Kamil juga menolak permintaan dari tim kuasa hukum Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang atau second opinion di luar negeri, termasuk Singapura.

READ  Wamenaker Temukan Pekerja Magang Hingga 9 Tahun di Cikarang, Minta Praktik Dihentikan

“Kami berpegang pada hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri yang final dan mengikat secara hukum,” imbuhnya.

Proses Selanjutnya: Tunggu Gelar Perkara

Dengan mediasi yang berakhir buntu, Muslim memastikan bahwa pihaknya kini menunggu gelar perkara oleh Bareskrim Polri, untuk menentukan status hukum Lisa Mariana.

“Kita tunggu saja gelar perkara dari pihak Bareskrim Polri untuk menentukan statusnya seperti apa,” katanya.

Tim Lisa Mariana Hormati Keputusan

Secara terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menyatakan menghormati keputusan Ridwan Kamil dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.

“Karena mediasi deadlock, tidak ada perdamaian, jadi kami serahkan semuanya ke Bareskrim. Kami ikuti saja sampai finalnya seperti apa,” ujar Jhonboy.

READ  BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

Latar Belakang Kasus: Unggahan Instagram dan Tes DNA

Perseteruan ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria tersebut.

Klaim itu kemudian dibantah keras oleh pihak Ridwan Kamil, dan dilaporkan ke polisi pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Bareskrim Polri melalui Pusdokkes melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan berinisial CA, yang diklaim sebagai anak dari hubungan tersebut.

Hasil Tes DNA: CA Bukan Anak Ridwan Kamil

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengumumkan bahwa hasil tes DNA menunjukkan CA adalah anak biologis Lisa Mariana, namun tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.

READ  Fakta Pengukuhan 76 Anggota Paskibraka Jelang HUT ke-80 RI

“Separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, tetapi tidak cocok dengan Ridwan Kamil. Dengan demikian, CA bukan anak biologis beliau,” tegas Hastry dalam konferensi pers sebelumnya.

Respons KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang untuk memeriksa lebih lanjut Lisa Mariana, yang sebelumnya mengaku menerima uang dari Ridwan Kamil terkait kasus pengadaan di Bank BJB. Namun, KPK menyatakan bahwa saat ini fokus penyelidikan masih pada aspek dugaan tindak pidana korupsi, bukan soal personal.

Penutup

Dengan gagalnya upaya mediasi, konflik hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Publik menanti keputusan Bareskrim Polri terkait status hukum selebgram kontroversial tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News