SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bertumpu pada penindakan hukum dan kampanye edukatif, tetapi memerlukan fondasi yang lebih mendalam: sumber daya manusia yang disiplin, jujur, dan beretika.
Pesan ini disampaikan dalam kegiatan internalisasi kode etik dan kode perilaku pegawai yang digelar di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Acara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan internal lembaga antirasuah tersebut.
Kode Etik: Kompas Moral Pegawai KPK
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, dalam sambutannya menekankan bahwa integritas bukan sekadar jargon, tetapi harus terwujud dalam perilaku nyata seluruh pegawai KPK. Ia menyebut kode etik sebagai “kompas moral” yang menjaga arah langkah kerja institusi.
“Integritas bukan hanya slogan, tapi harus hadir dalam perilaku nyata setiap pegawai. Kode etik adalah panduan agar setiap langkah kerja KPK tetap lurus, bersih, dan memberi teladan,” ujar Gusrizal.
Ia menambahkan, setiap insan KPK wajib menjadikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK serta IS KPK — singkatan dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan — sebagai pegangan dalam menjalani tugas.
“Nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi setiap insan KPK dalam menghadapi dinamika kerja yang penuh risiko dan tantangan. Kami ingin setiap pegawai mampu menghidupkan nilai ini, bukan sekadar menghafal,” tambahnya.
Godaan Kecil, Tantangan Besar
Gusrizal juga mengingatkan bahwa tantangan terhadap integritas tidak selalu datang dari kasus besar, tetapi seringkali muncul dalam bentuk godaan kecil dalam kehidupan kerja sehari-hari.
“Justru hal-hal kecil yang sering tidak disadari itulah yang bisa menjadi celah awal degradasi integritas,” tegasnya.
Karena itu, menurutnya, disiplin dan etika harus menjadi identitas utama setiap pegawai KPK. Dengan dua hal tersebut, kepercayaan publik terhadap lembaga dapat terus terjaga dan bahkan ditingkatkan.
Penguatan Pengawasan dan Studi Kasus Etika
Dalam kegiatan ini, para pegawai juga mendapatkan materi terkait fungsi pengawasan Dewas KPK, pemahaman mendalam terhadap kode etik, serta simulasi studi kasus etik untuk melatih cara berpikir kritis dalam menghadapi dilema integritas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja antikorupsi secara menyeluruh, bukan hanya sebagai kewajiban institusional, tetapi sebagai komitmen moral setiap individu di dalamnya.
“Membangun budaya disiplin bukan semata kepentingan internal lembaga, melainkan juga komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dan mengajak masyarakat bersama-sama merawat budaya antikorupsi,” tutup Gusrizal.
KPK berharap, melalui kegiatan semacam ini, seluruh pegawai semakin memahami bahwa tanggung jawab etis mereka tidak berhenti pada profesionalitas kerja, melainkan menjadi bagian dari gerakan moral dalam memberantas korupsi dari akar hingga ke ujungnya.