Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Sep 2025 18:03 WITA

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028: “Keputusan yang Sangat Bagus”


 Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028: “Keputusan yang Sangat Bagus” Perbesar

SOALINDONESIA–SOLO Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Saya kira sangat bagus, Bapak Presiden telah memutuskan, telah menandatangani perpres disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik, saya kira bagus,” ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Solo, Jumat (26/9/2025).

Jokowi: Semua Lembaga Negara Akan Terpusat di IKN

Jokowi menegaskan bahwa dengan penetapan IKN sebagai ibu kota politik, maka seluruh kelembagaan negara—mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif—akan terpusat di kawasan yang dirancang sebagai kota masa depan yang terintegrasi dan modern.

“Kita harapkan nanti insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” harap Jokowi.

Menurutnya, lokasi geografis IKN yang berada di tengah-tengah wilayah Indonesia menjadi kekuatan strategis yang ideal untuk menyatukan kepentingan dari wilayah barat hingga timur Nusantara.

READ  BP Haji Segera Berubah Jadi Kementerian, DPR Ketok Palu Selasa Depan

“Ya kita harapkan sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu bahwa IKN betul-betul menjadi ibu kota politik,” tambahnya.

Perpres 79/2025: IKN Resmi Disiapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik secara resmi termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan pemutakhiran atas Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan ini menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa:

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028.”

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Komposisi pengembangan meliputi:

20% untuk area perkantoran pemerintah

50% untuk hunian rumah layak dan terjangkau

READ  Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

50% untuk infrastruktur dan prasarana

Target indeks aksesibilitas dan konektivitas sebesar 0,74

Kontroversi Istilah “Ibu Kota Politik” Disorot DPR

Meskipun disambut baik oleh Jokowi, penetapan istilah “Ibu Kota Politik” menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Khozin mempertanyakan keabsahan istilah tersebut karena tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Menurutnya, UU tersebut hanya menyebutkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan, bukan ibu kota politik.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1). Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin.

Ia mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai makna dan implikasi hukum dari istilah baru ini. Bila “ibu kota politik” dimaknai sama dengan “ibu kota negara”, maka akan muncul konsekuensi hukum dan politik yang signifikan.

Khozin juga mengacu pada Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota negara hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

READ  Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate, Kuota Awal 20 Ribu Peserta

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tegasnya.

Saran DPR: Pemerintah Jangan Ciptakan Istilah yang Membingungkan

Khozin menyarankan agar pemerintah tidak menciptakan istilah baru jika maknanya sama dengan yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Ia menilai istilah “ibu kota politik” justru bisa menimbulkan kebingungan publik.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” pungkasnya.

Penutup

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik menandai fase baru pembangunan Nusantara sebagai pusat administrasi dan simbol politik nasional. Namun, polemik mengenai istilah yang digunakan dan dasar hukumnya menunjukkan perlunya komunikasi publik dan legislasi yang lebih transparan ke depan.

Sementara itu, Presiden Jokowi secara terbuka mendukung langkah Presiden Prabowo sebagai bagian dari kesinambungan pembangunan nasional.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional