Menu

Mode Gelap

Kriminal · 28 Sep 2025 09:53 WITA

Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi


 Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi Perbesar

SOALINDONESIA–BEKASI Seorang pria berinisial Christian Kapau alias Kece (CK), warga Bekasi Utara, Kota Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman J&T berinisial ID (22).

Insiden terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 13.30 WIB saat korban menagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) senilai Rp 30 ribu.

Pelaku diketahui mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban akibat perselisihan terkait metode pembayaran paket. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan saat mencoba menangkis serangan.

Penyerahan Diri Setelah Buron

Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Kota, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Kepolisian menyatakan penyerahan diri dilakukan pada Subuh hari, Minggu (28/9), sekitar pukul 04.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota.

READ  Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kerugian Capai Rp 307,75 Juta

“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat kurir ID mengantar paket pesanan senilai Rp 30 ribu yang dipesan oleh Kece melalui sistem COD. Setibanya di lokasi, Kece menolak membayar secara tunai dan meminta pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

READ  Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan

Namun korban menolak permintaan tersebut dengan alasan pengalaman sebelumnya, pelaku sering terlambat membayar jika melalui transfer dan kerap harus ditagih ulang.

Korban kemudian menawarkan opsi pembayaran via QRIS, namun ditolak oleh pelaku. Ketidaksepakatan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku menjadi kesal dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan berusaha mengayunkan ke arah perut korban. Namun korban secara refleks menangkis dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan luka,” jelas Braiel.

Aksi Viral di Media Sosial

Aksi kekerasan ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Kece mengenakan celana pendek hijau sambil membawa parang. Ia tampak membentak dan mengusir kurir yang merekam sambil meminta pembayaran.

READ  Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Temuan 90 Ribu Pil Ekstasi dalam Mobil Ringsek di Tol Lampung

Video tersebut menuai kecaman luas dari warganet yang menuntut agar pelaku segera diproses hukum. Banyak netizen mengecam sikap pelaku yang dinilai barbar hanya karena masalah pembayaran Rp 30 ribu.

Status Hukum dan Ancaman Pasal

Polisi kini telah menetapkan Kece sebagai tersangka penganiayaan dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“(Dijerat) Pasal 351 KUHP,” tegas AKBP Braiel.

Saat ini, Kece masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi Kota. Sementara korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya dan dalam kondisi stabil.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

12 Mei 2026 - 22:14 WITA

Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

5 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal