Menu

Mode Gelap

Kriminal · 28 Sep 2025 09:53 WITA

Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi


 Pria di Bekasi Utara Aniaya Kurir COD Pakai Parang, Tersangka Serahkan Diri ke Polisi Perbesar

SOALINDONESIA–BEKASI Seorang pria berinisial Christian Kapau alias Kece (CK), warga Bekasi Utara, Kota Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman J&T berinisial ID (22).

Insiden terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 13.30 WIB saat korban menagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) senilai Rp 30 ribu.

Pelaku diketahui mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban akibat perselisihan terkait metode pembayaran paket. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan saat mencoba menangkis serangan.

Penyerahan Diri Setelah Buron

Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Kota, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Kepolisian menyatakan penyerahan diri dilakukan pada Subuh hari, Minggu (28/9), sekitar pukul 04.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota.

READ  Survei ISC: Tito Karnavian Jadi Menteri Berprestasi dengan Skor 70 %

“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat kurir ID mengantar paket pesanan senilai Rp 30 ribu yang dipesan oleh Kece melalui sistem COD. Setibanya di lokasi, Kece menolak membayar secara tunai dan meminta pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

READ  Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

Namun korban menolak permintaan tersebut dengan alasan pengalaman sebelumnya, pelaku sering terlambat membayar jika melalui transfer dan kerap harus ditagih ulang.

Korban kemudian menawarkan opsi pembayaran via QRIS, namun ditolak oleh pelaku. Ketidaksepakatan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku menjadi kesal dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan berusaha mengayunkan ke arah perut korban. Namun korban secara refleks menangkis dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan luka,” jelas Braiel.

Aksi Viral di Media Sosial

Aksi kekerasan ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Kece mengenakan celana pendek hijau sambil membawa parang. Ia tampak membentak dan mengusir kurir yang merekam sambil meminta pembayaran.

READ  Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

Video tersebut menuai kecaman luas dari warganet yang menuntut agar pelaku segera diproses hukum. Banyak netizen mengecam sikap pelaku yang dinilai barbar hanya karena masalah pembayaran Rp 30 ribu.

Status Hukum dan Ancaman Pasal

Polisi kini telah menetapkan Kece sebagai tersangka penganiayaan dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“(Dijerat) Pasal 351 KUHP,” tegas AKBP Braiel.

Saat ini, Kece masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi Kota. Sementara korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya dan dalam kondisi stabil.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal