SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menerima berkas perkara dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk melengkapi pemberkasan guna mempercepat proses hukum.
“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Anang di Jakarta, Senin (29/9), dikutip dari Antara.
Tiga Tersangka Diserahkan, Enam Lainnya Masih dalam Proses
Tiga tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya antara lain:
1. AP – Kepala cabang bank
2. GRH – Consumer Relations Manager bank
3. NAT – Mantan pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor
Sementara itu, enam tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Modus Kejahatan: Dana Dipindahkan di Luar Jam Operasional
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pembobolan terhadap rekening dormant (rekening tidak aktif) milik nasabah pada salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Nilai total pembobolan mencapai Rp 204 miliar. Aksi dilakukan di luar jam operasional bank dan secara in absentia — tanpa kehadiran fisik pelaku di kantor cabang.
Penyidik telah menetapkan total sembilan tersangka, terbagi ke dalam tiga kelompok peran:
1. Kelompok Pegawai Bank:
AP (50) – Kepala cabang pembantu
GRH (43) – Consumer Relations Manager
2. Kelompok Eksekutor Pembobolan:
C (41)
DR (44)
NAT (36)
R (51)
TT (38)
3. Kelompok Pencucian Uang:
DH (39)
IS (60)
Selain itu, ada satu tersangka lainnya berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh aparat.
Terkait Kasus Lain: Dua Tersangka Juga Terlibat Pembunuhan
Fakta mengejutkan lainnya, dua dari sembilan tersangka — yakni C dan DH — juga diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang sebuah BUMN di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kelompok ini merupakan sindikat kriminal terorganisir yang tidak hanya bergerak dalam kejahatan keuangan, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana berat lainnya.
Jerat Hukum Berat: Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman sangat berat:
Undang-Undang Sektor Keuangan:
Pasal 49 ayat (1) huruf a & ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK
→ Ancaman: 15 tahun penjara, denda hingga Rp 200 miliar
Undang-Undang ITE:
Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 (Perubahan UU ITE)
→ Ancaman: 6 tahun penjara, denda hingga Rp 600 juta
Undang-Undang Transfer Dana:
Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011
→ Ancaman: 20 tahun penjara, denda hingga Rp 20 milia
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010
→ Ancaman: 20 tahun penjara, denda hingga Rp 10 miliar
Kejagung dan Polri Terus Kejar Buronan
Kejagung memastikan akan terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menyelesaikan pemberkasan enam tersangka lainnya dan memburu DPO berinisial D, yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan dari dana yang digelapkan.
Penutup
Kasus ini menjadi salah satu skandal pembobolan dana nasabah terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Keberhasilan mengungkapnya menunjukkan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memastikan keamanan data rekening mereka.