SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti realisasi penggunaan anggaran subsidi hingga 31 Agustus 2025 yang telah mencapai Rp 218 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa penggunaan subsidi ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah, serta lonjakan volume konsumsi barang bersubsidi.
“Hingga 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi mencapai sekitar Rp 218 triliun. Dipengaruhi oleh fluktuasi ICP, kurs rupiah, dan pertumbuhan konsumsi barang bersubsidi,” ujar Purbaya.
Konsumsi BBM dan LPG Meningkat
Purbaya memaparkan, terjadi peningkatan konsumsi barang-barang bersubsidi dibandingkan tahun sebelumnya. Data Kementerian Keuangan mencatat:
Konsumsi BBM bersubsidi naik 3,5 persen
LPG 3 kg meningkat 3,6 persen
Pelanggan listrik bersubsidi naik 3,8 persen
Konsumsi pupuk bersubsidi melonjak hingga 12,1 persen
“Ini menunjukkan bahwa subsidi masih menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli dan kestabilan harga. Namun, peningkatan volume ini harus diiringi pengawasan agar penyalurannya tetap tepat sasaran,” tegas Menkeu.
Baru Terserap 43,7 Persen dari Pagu 2025
Dari total pagu subsidi dan kompensasi tahun 2025 sebesar Rp 498,8 triliun, realisasi per 31 Agustus 2025 baru menyentuh 43,7 persen atau Rp 218 triliun.
Meski belum separuh dari pagu, angka ini mencerminkan tren penyerapan yang konsisten dan relatif terkendali. Sebagai perbandingan, pada 2024, total belanja subsidi pemerintah mencapai Rp 434,3 triliun.
“Realisasi ini menunjukkan bahwa penyaluran subsidi masih on track dengan perencanaan. Tapi tentu pengawasan dan evaluasi harus terus diperkuat untuk menyempurnakan efektivitas kebijakan ini,” kata Purbaya.
SPBU Terapung dan Surat Rekomendasi BBM untuk Nelayan
Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melakukan penyesuaian mekanisme distribusi agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan nelayan.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menjelaskan bahwa saat ini nelayan kecil, termasuk kapal penumpang dan kapal barang bermotor tempel di bawah 25 Gross Tonnage (GT), dapat membeli BBM subsidi menggunakan Surat Rekomendasi.
“Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi. Ini sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” jelas Halim dalam rapat di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (9/5/2025).
Pemahaman Aturan Harus Komprehensif
Halim mengingatkan, agar tidak terjadi penyalahpahaman di lapangan, seluruh pihak wajib memahami aturan secara komprehensif, tidak sepotong-sepotong.
“Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal. Misalnya, JBKP seperti Pertalite yang umum dipakai kapal kecil harus sesuai ketentuan jika ingin mendapatkan BBM subsidi,” imbuhnya.
Subsidi sebagai Instrumen Kesejahteraan
Menkeu Purbaya menekankan bahwa pengendalian dan akurasi dalam distribusi subsidi menjadi kunci keberhasilan menjaga kesejahteraan rakyat tanpa membebani fiskal negara secara berlebihan.
“Subsidi ini bukan hanya soal angka. Ini adalah jaring pengaman sosial. Tapi harus efisien, adil, dan tepat sasaran,” tutup Purbaya.