Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 14:59 WITA

Kemenhaj Imbau Waspada Tawaran ‘Haji Tanpa Antre’, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Janji Palsu


 Kemenhaj Imbau Waspada Tawaran ‘Haji Tanpa Antre’, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Janji Palsu Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap promosi program ‘Haji Tanpa Antre’ atau ‘Haji Langsung Berangkat’ yang marak beredar, terutama di media sosial dan media massa. Kemenhaj menegaskan bahwa setiap proses pelaksanaan ibadah haji telah diatur secara ketat oleh sistem kuota dan regulasi resmi pemerintah.

“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Promosi Menyesatkan Marak di Media Sosial

Kemenhaj mencatat meningkatnya jumlah promosi mencurigakan yang mengklaim dapat memberangkatkan jamaah haji secara instan tanpa mengikuti antrean resmi.

READ  Puspadaya Perindo Audiensi dengan Wamen PPPA Veronica Tan, Bahas Sinergi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Beberapa promosi bahkan mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menyasar masyarakat dengan iming-iming keberangkatan cepat dan tanpa prosedur rumit.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ichsan.

Banyak Kasus Penipuan Berkedok Haji Langsung

Menurut Kemenhaj, banyak kasus penipuan terjadi dengan modus serupa. Jamaah dijanjikan bisa langsung berangkat haji, namun akhirnya batal berangkat dan mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun mental.

Salah satu modus yang sering digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab adalah penggunaan visa non-haji, seperti Visa Ummal (visa pekerja), yang dijanjikan akan dikonversi menjadi izin tinggal atau dokumen haji resmi seperti tasreh atau nusuk.

“Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu. Bahkan untuk penduduk (mukimin) di Arab Saudi pun tetap harus memenuhi syarat dan mendaftar secara resmi,” ujar Ichsan.

READ  Siapa Ricky Perdana Gozali? Deputi Gubernur BI Baru yang Pernah Pimpin BI di Banyak Daerah

Modus Jalur Umrah Pasca-Ramadan

Kemenhaj juga menemukan modus lain yang memanfaatkan jalur umrah pasca-Ramadan. Calon jamaah dijanjikan bisa tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diproses. Faktanya, banyak dari mereka justru menjadi korban penipuan dokumen palsu dan tidak mendapatkan akses ke pelaksanaan ibadah haji.

“Kami telah menerima sejumlah aduan dari warga yang menjadi korban. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang mencederai kesucian ibadah,” ucap Ichsan.

Kemenhaj Siap Tindak Tegas Pelanggar

Kemenhaj menegaskan akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran izin, termasuk penyebaran informasi dan promosi yang menyesatkan.

READ  Indonesia Akan Kirim 10.000 Ton Beras ke Gaza, Menlu Sugiono: Lewat Jalur Darat Lebih Aman

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin. Setiap promosi harus sesuai dengan fakta dan aturan resmi,” kata Ichsan.

Pihak Kemenhaj juga mengingatkan seluruh penyelenggara ibadah haji resmi untuk menjaga integritas, transparansi, dan etika dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan publik, menurut Ichsan, adalah modal utama dalam penyelenggaraan ibadah yang suci seperti haji.

“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” pungkasnya.

Infografis: Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah

(Infografis dapat ditambahkan di bagian bawah artikel untuk edukasi jamaah tentang perbedaan elemen penting dalam ibadah haji dan umrah.)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News