Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 14:59 WITA

Kemenhaj Imbau Waspada Tawaran ‘Haji Tanpa Antre’, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Janji Palsu


 Kemenhaj Imbau Waspada Tawaran ‘Haji Tanpa Antre’, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Janji Palsu Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap promosi program ‘Haji Tanpa Antre’ atau ‘Haji Langsung Berangkat’ yang marak beredar, terutama di media sosial dan media massa. Kemenhaj menegaskan bahwa setiap proses pelaksanaan ibadah haji telah diatur secara ketat oleh sistem kuota dan regulasi resmi pemerintah.

“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ujar Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Promosi Menyesatkan Marak di Media Sosial

Kemenhaj mencatat meningkatnya jumlah promosi mencurigakan yang mengklaim dapat memberangkatkan jamaah haji secara instan tanpa mengikuti antrean resmi.

READ  Djamari Chaniago Resmi Menjabat Menko Polkam, Dapat Arahan Khusus dari Presiden Prabowo

Beberapa promosi bahkan mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menyasar masyarakat dengan iming-iming keberangkatan cepat dan tanpa prosedur rumit.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ichsan.

Banyak Kasus Penipuan Berkedok Haji Langsung

Menurut Kemenhaj, banyak kasus penipuan terjadi dengan modus serupa. Jamaah dijanjikan bisa langsung berangkat haji, namun akhirnya batal berangkat dan mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun mental.

Salah satu modus yang sering digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab adalah penggunaan visa non-haji, seperti Visa Ummal (visa pekerja), yang dijanjikan akan dikonversi menjadi izin tinggal atau dokumen haji resmi seperti tasreh atau nusuk.

“Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu. Bahkan untuk penduduk (mukimin) di Arab Saudi pun tetap harus memenuhi syarat dan mendaftar secara resmi,” ujar Ichsan.

READ  Surat Resmi Fraksi NasDem: Ahmad Sahroni Dirotasi dari Komisi III ke Komisi I DPR RI

Modus Jalur Umrah Pasca-Ramadan

Kemenhaj juga menemukan modus lain yang memanfaatkan jalur umrah pasca-Ramadan. Calon jamaah dijanjikan bisa tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diproses. Faktanya, banyak dari mereka justru menjadi korban penipuan dokumen palsu dan tidak mendapatkan akses ke pelaksanaan ibadah haji.

“Kami telah menerima sejumlah aduan dari warga yang menjadi korban. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang mencederai kesucian ibadah,” ucap Ichsan.

Kemenhaj Siap Tindak Tegas Pelanggar

Kemenhaj menegaskan akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran izin, termasuk penyebaran informasi dan promosi yang menyesatkan.

READ  Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Ngaku Diintai Orang Tak Dikenal

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin. Setiap promosi harus sesuai dengan fakta dan aturan resmi,” kata Ichsan.

Pihak Kemenhaj juga mengingatkan seluruh penyelenggara ibadah haji resmi untuk menjaga integritas, transparansi, dan etika dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan publik, menurut Ichsan, adalah modal utama dalam penyelenggaraan ibadah yang suci seperti haji.

“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” pungkasnya.

Infografis: Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah

(Infografis dapat ditambahkan di bagian bawah artikel untuk edukasi jamaah tentang perbedaan elemen penting dalam ibadah haji dan umrah.)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tetap Berjalan Meski Nadiem Dibantarkan

8 Oktober 2025 - 15:14 WITA

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Periksa Dua Saksi dari Pemerintah dan Swasta

8 Oktober 2025 - 15:05 WITA

Warga Sekitar Titik Radiasi Cesium‑137 di Cikande Bakal Direlokasi, KLH: Hingga Proses Dekontaminasi Selesai

8 Oktober 2025 - 00:52 WITA

Dirut Pertamina: Penggabungan Tiga Anak Usaha Ditargetkan Rampung Akhir 2025

8 Oktober 2025 - 00:43 WITA

KPK Dalami Diskresi Kuota Haji 2024: Eks Bendum Amphuri Dipanggil Ulang

8 Oktober 2025 - 00:34 WITA

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji: Kuota Khusus “Disewakan” ke Calon Jemaah

8 Oktober 2025 - 00:27 WITA

Trending di News