Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 00:34 WITA

KPK Dalami Diskresi Kuota Haji 2024: Eks Bendum Amphuri Dipanggil Ulang


 KPK Dalami Diskresi Kuota Haji 2024: Eks Bendum Amphuri Dipanggil Ulang Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Fokus penyidikan kini tertuju pada kebijakan diskresi yang memungkinkan Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20.000 jemaah secara setengah‑setengah antara haji reguler dan khusus, melalui proses tak transparan.

Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan berulang terhadap Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Ia dipanggil untuk memperjelas proses intervensi diskresi dan alur pembagian kuota.

“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Budi, kebijakan diskresi tersebut berimplikasi signifikan terhadap PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Karena melalui diskresi itu, kuota haji khusus menjadi lebih luas daripada yang diatur undang‑undang biasa, dan hal ini menimbulkan sejumlah masalah di lapangan:

Distribusi kuota yang tidak merata antar daerah atau biro

Keberadaan biro perjalanan yang belum terdaftar tetapi bisa mendapatkan kuota

READ  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Lagi Gunakan Hotman Paris di Proses Persidangan Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Potensi aliran dana tak wajar sebagai imbal balik atas kuota

“Pembagiannya seperti apa, pendistribusiannya? Termasuk tadi di lapangan ditemukan adanya Biro-Biro Travel yang tidak terdaftar tapi ternyata bisa menyelenggarakan ibadah haji,” imbuh Budi.

Peran Asosiasi dan Sistem Aplikasi dalam Kuota Haji Khusus

Budi menjelaskan bahwa dalam implementasi kuota haji khusus, peran asosiasi sangat sentral. Asosiasi-lah yang mengelola user aplikasi, logistik, akomodasi, dan koordinasi antar PIHK.

“Posisi asosiasi sangat sentral … pengisian di aplikasi itu user-nya dikelola di asosiasi yang menaungi beberapa Biro Travel,” ujarnya.

Itu berarti, asosiasi turut memegang kunci bagaimana kuota tersebut dirutekan dan dikendalikan secara operasional.

Diskresi 50:50 & Benturan dengan UU Haji

Diskresi yang diterapkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus — rasio 50:50. Namun, menurut KPK, hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa porsi reguler harus 92% dan khusus 8%.

READ  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Situasi RI hingga Program Prioritas

KPK telah menyatakan bahwa diskresi ini “berbenturan aturan” dan mendalami logika serta argumentasi di balik pembagian kuota tersebut.

Pemeriksaan Biro Travel & Aliran Dana

KPK juga tengah menelusuri pembayaran kuota haji khusus tambahan dari biro perjalanan haji, terutama di wilayah seperti Jawa Timur. Dalam pemeriksaan terhadap travel di Jatim, penyidik mencoba menggali berapa kuota yang diterima biro, serta berapa pembayaran terkait kuota tersebut.

Selain itu, KPK mendalami dugaan timbal balik terhadap pembagian kuota khusus 50%. Dengan kata lain, apakah biro perjalanan memberi sesuatu (uang, komitmen) kepada pihak dalam Kementerian ataupun asosiasi sebagai kompensasi kuota.

Potensi Pemanggilan Ulang Eks Menag Yaqut

Terkait kemungkinannya memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Budi Prasetyo memberi sinyal bahwa itu akan dilakukan apabila penyidik menganggap keterangannya masih dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

“Termasuk yang bersangkutan jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan,” ujarnya.

READ  Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dapur MBG Berakhir Damai, Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kebijakan diskresi pembagian kuota haji.

Signifikansi & Tantangan Hukum

Jika terbukti bahwa diskresi yang digunakan menyimpang dari ketentuan UU, maka potensi pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat mungkin dijerat terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Audit BPK diperlukan untuk mengkuantifikasi kerugian negara akibat perubahan struktur kuota dan potensi aliran dana ilegal.

Terdapat tantangan dalam membuktikan hubungan sebab-akibat antara keputusan diskresi dan modus distribusi kuota ilegal atau pemanfaatannya.

Jika biro perjalanan tak terdaftar bisa memperoleh kuota, itu menunjukkan adanya celah sistemik dalam pengawasan internal Kemenag dan asosiasi.

Penutup

KPK saat ini menggali secara mendalam kebijakan diskresi kuota haji 2024 yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum. Pemeriksaan ulang terhadap Tauhid Hamdi serta pendalaman terhadap biro travel dan asosiasi memperlihatkan arah penyidikan yang semakin intens.

Bila terbukti, kasus ini tak hanya menyangkut penyalahgunaan kuota haji, tetapi juga institusionalisasi praktik manipulasi kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News