Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Okt 2025 21:10 WITA

5.800 WNI Dipenjara di Malaysia, Yusril: Malaysia Siap Pulangkan Kapan Saja, Tapi Lapas Kita Penuh


 5.800 WNI Dipenjara di Malaysia, Yusril: Malaysia Siap Pulangkan Kapan Saja, Tapi Lapas Kita Penuh Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa sebanyak 5.800 warga negara Indonesia (WNI) saat ini masih menjalani hukuman di berbagai penjara di Malaysia. Pemerintah Malaysia, menurutnya, telah menyatakan kesiapannya untuk memulangkan para narapidana tersebut kapan saja jika diminta oleh Indonesia.

“Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Malaysia dan Arab Saudi Siap Pulangkan Napi WNI

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembicaraan bilateral dengan pemerintah Malaysia terkait nasib para napi WNI tersebut. Selain Malaysia, pembicaraan serupa juga telah dilakukan dengan pemerintah Arab Saudi, yang juga menampung banyak WNI yang sedang menjalani hukuman.

READ  Yusril Ihza Mahendra Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Rencana Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Nasional

“Pemerintah Saudi menyambut baik keinginan Indonesia dan memberikan green light agar kita bisa mengajukan permintaan resmi kapan saja. Mereka menyatakan dapat memenuhi permintaan Indonesia untuk memindahkan para terpidana,” jelasnya.

Tantangan di Dalam Negeri: Lapas Penuh Sesak

Namun, Yusril menegaskan bahwa proses pemulangan para napi tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala utama adalah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

“Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih dari 5.000 warga binaan dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu,” katanya.

READ  Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan

Menurut Yusril, pemulangan narapidana ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam memastikan ketersediaan ruang tahanan serta kesiapan sistem pemasyarakatan nasional.

82 WNI Terpidana Mati, Belum Dieksekusi

Yusril juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari 5.800 WNI yang dipenjara di Malaysia, 82 orang di antaranya dijatuhi hukuman mati. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun dari mereka yang telah dieksekusi.

“Ada 82 orang yang dipidana mati. Dari jumlah itu, 79 orang sudah diampuni oleh Malaysia, dan tiga lainnya masih dalam proses. Tapi tidak ada satu pun dari 82 itu yang sudah dieksekusi,” ujarnya.

READ  Pemerintah Tegas Tolak Visa untuk Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta

Langkah Diplomatik dan Perlindungan WNI

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, terus mengedepankan langkah diplomatik untuk memastikan hak-hak hukum para WNI di luar negeri tetap terlindungi. Menurutnya, pemindahan narapidana ke tanah air merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya, meski harus memperhatikan kesiapan di dalam negeri.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional