Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Okt 2025 16:13 WITA

KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah


 KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan narasi yang beredar terkait uang sebesar Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari jemaah haji, melainkan hasil penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan.

“Perlu ditegaskan, uang Rp100 miliar yang disita bukanlah dana jemaah. Dana itu merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK, dikutip Kamis (10/10/2025).

Berawal dari Kuota Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan temuan KPK, sebagian kuota tersebut tidak digunakan untuk jemaah reguler, melainkan dialihkan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui mekanisme diskresi.

READ  Menag Nasaruddin Umar Ajak Penyuluh Lintas Agama Jadi Duta Perdamaian

KPK menduga terjadi praktik pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agama agar calon jemaah haji khusus dapat berangkat tanpa antre. Akibatnya, sebagian kuota haji reguler berkurang dan dialihkan untuk haji khusus yang dikelola biro travel tertentu.

Bukan Dana Jemaah

KPK menegaskan bahwa uang Rp100 miliar yang disita merupakan bagian dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, bukan pengembalian dana jamaah. Dana itu disita sebagai barang bukti dan merupakan potensi kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota.

READ  Zulkifli Hasan Soroti Darurat Sampah Jakarta, Pemerintah Percepat Pengolahan Jadi Energi

Dalam klarifikasinya, KPK menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah untuk pelaksanaan tugas negara termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, dana yang diperoleh secara tidak sah dari fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut juga telah menelusuri aliran dana dari sejumlah PIHK kepada pihak tertentu di Kementerian Agama. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

READ  Indonesia Jadi Negara Pertama Capai Kesepakatan Tarif Baru dengan AS, Tarif Impor Turun Jadi 19 Persen

Pentingnya Pengawasan Kuota Haji

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan kuota haji, terutama dalam distribusi antara jemaah reguler dan haji khusus. KPK mengimbau agar pengawasan internal di Kementerian Agama diperkuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan diskresi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional