Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 17:42 WITA

Istri Nadiem Makarim Sedih dan Kecewa atas Putusan Praperadilan: “Kami Akan Terus Cari Keadilan”


 Istri Nadiem Makarim Sedih dan Kecewa atas Putusan Praperadilan: “Kami Akan Terus Cari Keadilan” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Franka Franklin, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menyatakan kesedihan dan kekecewaan mendalam atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap suaminya.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini,” ucap Franka kepada awak media usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Meski kecewa, Franka menyatakan tetap menghormati putusan yang telah dibacakan hakim I Ketut Darpawan. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim hukum Nadiem akan terus menempuh jalur hukum yang berlaku untuk mencari keadilan.

READ  PPATK Pastikan Pemblokiran Rekening Ustaz Das’ad Latif Telah Dibuka

“Namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” lanjut Franka.

“Tentunya saya, keluarga Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” imbuhnya.

Tetap Terpisah, Tapi Dikuatkan Doa

Franka juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat luas yang hingga kini masih memberikan dukungan moral dan doa kepada Nadiem dan keluarga.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama, biarpun terpisah jauh dari kami,” tuturnya haru.

READ  Survei ISC: Tito Karnavian Jadi Menteri Berprestasi dengan Skor 70 %

Status Tersangka Nadiem Makarim Dinyatakan Sah

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Hakim I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nadiem Makarim. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Ketut di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, penilaian atas kekuatan dan substansi alat bukti bukan merupakan bagian dari kewenangan sidang praperadilan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnya.

READ  Free or Low-Cost Health Coverage Helps Kids Get in the Game

Selain itu, permohonan pihak Nadiem agar ditetapkan sebagai tahanan kota juga ditolak, dengan alasan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.

Latar Belakang Kasus

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah di Kemendikbudristek. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang dijalankan pada masa pandemi.

Sidang praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk membatalkan status tersangka. Namun kini, setelah ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan persidangan pokok perkara.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News