Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 23:47 WITA

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan


 Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus pencemaran radioaktif jenis cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menandakan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Kapolda Banten, Irjen Hengki, melalui keterangan resmi yang diterima pada Senin (13/10).

Menurut Hengki, proses hukum kini tengah difokuskan pada dua pihak utama, yakni pemilik pabrik peleburan baja dan pengelola kawasan industri tempat ditemukannya material radioaktif tersebut. Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

READ  Cegah Diabetes pada Ibu Hamil, BLOSSOM Gelar Pemeriksaan Kesehatan di DPR RI

“Semua pihak yang bertanggung jawab tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskrim. Penyelidikan ini melibatkan dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN),” tegas Hengki.

Temuan material radioaktif Cs-137 di area pabrik baja di Cikande sempat menggegerkan warga sekitar, karena unsur tersebut tergolong berbahaya dan dapat berdampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa proses hukum akan menyasar pihak-pihak korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Ia meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pencemaran itu terjadi atas perintah langsung dari pimpinan perusahaan.

READ  Presiden Prabowo Akan Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud Md Masuk Dalam Tim

“Korporasi ya, jadi orang yang berada di korporasinya itu yang harus bertanggung jawab. Nanti kita lihat apakah ada perintah langsung atau tidak,” ujar Hanif di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang lalai dalam mengelola limbah berbahaya, terutama yang berkaitan dengan bahan radioaktif. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, tim gabungan dari Bareskrim Polri, BRIN, dan BAPETEN masih melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi untuk memastikan tidak ada paparan radioaktif yang membahayakan warga sekitar.

READ  PT Annur Maarif Matangkan Persiapan Haji Khusus 2026, Pelepasan Jamaah Dipusatkan di Masjid Agung Sidrap
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional