Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 23:47 WITA

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan


 Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande ke Tahap Penyidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus pencemaran radioaktif jenis cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menandakan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Kapolda Banten, Irjen Hengki, melalui keterangan resmi yang diterima pada Senin (13/10).

Menurut Hengki, proses hukum kini tengah difokuskan pada dua pihak utama, yakni pemilik pabrik peleburan baja dan pengelola kawasan industri tempat ditemukannya material radioaktif tersebut. Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

READ  Gaji ASN Berpotensi Naik Tahun 2026, Menkeu Purbaya: “Kemungkinannya Selalu Ada”

“Semua pihak yang bertanggung jawab tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskrim. Penyelidikan ini melibatkan dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN),” tegas Hengki.

Temuan material radioaktif Cs-137 di area pabrik baja di Cikande sempat menggegerkan warga sekitar, karena unsur tersebut tergolong berbahaya dan dapat berdampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa proses hukum akan menyasar pihak-pihak korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Ia meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pencemaran itu terjadi atas perintah langsung dari pimpinan perusahaan.

READ  Wakil Panglima TNI Pastikan MBG dari Dapur TNI Higienis dan Profesional

“Korporasi ya, jadi orang yang berada di korporasinya itu yang harus bertanggung jawab. Nanti kita lihat apakah ada perintah langsung atau tidak,” ujar Hanif di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang lalai dalam mengelola limbah berbahaya, terutama yang berkaitan dengan bahan radioaktif. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, tim gabungan dari Bareskrim Polri, BRIN, dan BAPETEN masih melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi untuk memastikan tidak ada paparan radioaktif yang membahayakan warga sekitar.

READ  Permintaan Tinggi Dorong Harga Kelapa Melonjak, Pemerintah Dorong Hilirisasi dan Kopdes Merah Putih
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News