SOALINDONESIA–CILACAP Aktor Ammar Zoni kini resmi menempati sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah dirinya kedapatan mengedarkan narkoba di dalam penjara saat masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.
Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, membenarkan bahwa Ammar Zoni telah tiba di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 07.43 WIB. Ia dipindahkan bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) lainnya dari Jakarta.
“Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel),” ujar Riko melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Cilacap.
Dalam foto yang diterima sejumlah media, termasuk Liputan6.com, tampak Ammar Zoni dan para narapidana lain mengenakan penutup kepala dan mata tertutup saat proses pemindahan berlangsung — sesuai dengan standar pengamanan tinggi di Nusakambangan.
Sistem Keamanan Super Maksimum
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa penempatan Ammar Zoni di Lapas Karanganyar dilakukan dalam sistem “supermaximum security” atau pengamanan super maksimum.
“Penempatan di Lapas Karanganyar dilakukan dengan sistem one man one cell karena lapas tersebut masuk kategori supermaximum security,” jelas Rika.
Sebelum menghuni selnya, Ammar Zoni dan para narapidana lainnya harus menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Semua narapidana akan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, serta tetap diberikan hak-haknya seperti kebutuhan dasar dan makanan,” tambah Rika.
Pembinaan dan Aktivitas di Dalam Sel
Meskipun berada di sel isolasi individu, program pembinaan dan keagamaan tetap dijalankan oleh pihak Lapas. Para narapidana diberikan kesempatan beraktivitas dalam waktu terbatas setiap harinya.
“Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin,” jelas Rika.
Selain itu, Lapas Karanganyar juga menyiapkan pendamping dan konsultan pembinaan untuk memantau kondisi psikologis dan perilaku warga binaan secara berkala.
Evaluasi Setiap Enam Bulan
Menurut Rika, setiap enam bulan sekali akan dilakukan asesmen perilaku terhadap seluruh narapidana, termasuk Ammar Zoni. Hasil asesmen tersebut akan menentukan apakah narapidana berhak memperoleh penurunan level pengamanan atau tetap berada di sel super maksimum.
“Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun, bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum,” ujarnya.
Ia menegaskan, penempatan Ammar Zoni di Lapas Karanganyar bukan hanya bertujuan untuk menjaga keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembinaan narapidana berisiko tinggi agar dapat memperbaiki perilaku.
“Prinsipnya, keamanan dan pembinaan berjalan seimbang. Kami berharap melalui sistem ini, mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” pungkas Rika.











