Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Okt 2025 00:08 WITA

Menhan HAM Natalius Pigai Dorong DPR Setujui Tipikor Masuk Kategori Pelanggaran HAM: “Pertama di Dunia”


 Menhan HAM Natalius Pigai Dorong DPR Setujui Tipikor Masuk Kategori Pelanggaran HAM: “Pertama di Dunia” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui rencana memasukkan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pigai menyebut, langkah tersebut akan menjadi terobosan pertama di dunia, sebab belum ada negara lain yang secara eksplisit mengaitkan praktik korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Revisi UU HAM Masuk Tahap Final

Pigai menjelaskan, klausul baru tersebut telah dimuat dalam draf revisi Undang-Undang HAM versi pemerintah, dan kini tinggal diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

READ  Kasus Keracunan Pelajar Kian Meluas, Puan Maharani & KPAI Usul MBG Dihentikan Sementara

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” kata Pigai.

Ia menegaskan, undang-undang hanya memberikan kerangka normatif tentang hubungan antara korupsi dan HAM, sementara penjelasan lebih rinci akan diatur dalam peraturan turunan setelah revisi UU disahkan.

“Undang-undang kan hanya mengatur gambaran besar norma. Untuk detailnya nanti dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana,” jelasnya.

Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM: Ada Pertimbangan

Pigai menekankan bahwa tidak semua kasus korupsi akan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung atau hilangnya nyawa manusia yang akan termasuk kategori tersebut.

READ  Polri Akui 11 Persoalan Jadi Keluhan Publik, 67 Persen Kapolsek Masuk Kategori Underperformance

“Kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung, bahkan sampai kehilangan nyawa, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” ujar Pigai.

Namun, ia menambahkan, praktik korupsi yang timbul akibat kebijakan administratif atau persoalan bisnis tidak akan dimasukkan ke dalam kategori itu.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, atau karena urusan bisnis dan lain-lain, tidak. Yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” tegasnya.

Dukungan Akademisi dan Ahli

Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai hubungan antara korupsi dan HAM telah melalui kajian mendalam bersama para akademisi, ahli HAM, serta pakar hukum korupsi.

READ  Mensesneg Prasetyo Hadi: Revisi UU BUMN Buka Peluang Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan

“Ini sudah kita diskusikan dengan para ahli HAM dan korupsi. Kita kombinasikan, dan ini pertama dalam sejarah dunia,” tuturnya.

Menurut Pigai, pengakuan korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM akan memperkuat akuntabilitas moral dan hukum terhadap para pelaku tindak rasuah, terutama yang dampaknya meluas terhadap hak hidup masyarakat.

Langkah Reformis Pemerintahan Prabowo

Langkah Kementerian HAM ini disebut-sebut sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi yang berkeadilan sosial.

Dengan memasukkan korupsi ke dalam kategori pelanggaran HAM, pemerintah berharap tercipta efek jera yang lebih kuat serta pengawasan publik yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional