Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 02:49 WITA

KPK Ungkap Tambang di Pulau Kecil Tak Berizin, Data KKP dan ESDM Beda Jauh


 KPK Ungkap Tambang di Pulau Kecil Tak Berizin, Data KKP dan ESDM Beda Jauh Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perbedaan data signifikan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Temuan ini menyoroti adanya izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di pulau berukuran di bawah 10 hektare, padahal hal tersebut dilarang keras oleh peraturan pemerintah.

“Data versi ESDM ada 246, sementara data versi KKP mencapai 372. Jadi ini masalah data dan pemahaman. Apakah tambang di pulau yang ada di sungai itu masuk kategori pulau kecil atau tidak? Kata KKP iya, kata ESDM enggak,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Tambang Ilegal di Pulau di Bawah 10 Hektare

Menurut Dian, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024, kegiatan tambang di pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi (sekitar 10 hektare) dilarang keras. Namun, hasil pemetaan KPK menunjukkan ada 43 IUP yang justru beroperasi di pulau-pulau kecil di bawah batas ketentuan tersebut.

READ  Vonis Kasus Korupsi Impor Gula: Sembilan Bos Swasta Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

“Itu sama saja menghabisi pulau itu. Kadang orang bilang, ‘Tenang saja Pak, kita masih punya 17.000 pulau.’ Tapi dampaknya tidak hanya ke pulau, melainkan juga ke ekosistem dan ekoregion laut di sekitarnya,” tegas Dian.

IUP di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pinjam Pakai

Selain di pulau kecil, KPK juga menemukan bahwa dari 246 IUP versi ESDM, sebanyak 171 berada di kawasan hutan. Ironisnya, hanya 21 persen yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Bayangkan, sudah di pulau kecil, tidak punya izin pinjam pakai, jelas niatnya mau habisin pulau itu. Mereka pikir siapa yang mau ngawasin di pelosok begitu,” ujarnya.

READ  KPK Selidiki Dugaan Pihak yang Mengaku Bisa Mengamankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Reklamasi dan Dokumen Lingkungan Bermasalah

KPK turut menemukan bahwa hanya 63 persen dari 246 IUP yang menyetor jaminan reklamasi, padahal kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab pascatambang. Bahkan, kurang dari 50 perusahaan memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

“Dokumen lingkungan hidup (LH) juga bermasalah. Banyak tambang yang tidak memiliki izin lingkungan sama sekali, padahal wajib,” ungkap Dian.

Tak Punya Izin Terminal dan Tak Bayar Royalti

Permasalahan juga muncul dalam aspek transportasi dan kewajiban keuangan. Menurut KPK, terdapat 52 pulau kecil yang memiliki aktivitas tambang tetapi tidak memiliki izin terminal khusus (tersus) dari Kementerian Perhubungan. Padahal, izin tersebut menjadi dasar untuk penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan logistik tambang.

Lebih jauh, 49 IUP tidak pernah menyetor royalti atau iuran tetap, yang seharusnya menjadi kewajiban utama perusahaan tambang kepada negara.

READ  LAN Dorong Regulasi Kuat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Industri Nasional Siap Dukung

“Nilai pajak yang dilaporkan dari 246 IUP hanya sekitar Rp165 miliar. Tapi ini kemungkinan besar jauh di bawah realitas. Karena sistem pelaporan pajak dan PNBP masih bersifat self-assessment, kalau diverifikasi bisa saja nilainya 10 kali lipat lebih tinggi,” kata Dian.

KPK Dorong Sinkronisasi Data dan Penegakan Hukum

KPK mendorong KKP, ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perhubungan untuk menyatukan data pertambangan di pulau kecil serta menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan. Dian menegaskan bahwa perbedaan data dan lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi praktik korupsi dan perusakan lingkungan.

“Masalahnya bukan hanya beda data, tapi lemahnya koordinasi dan pengawasan di lapangan. Ini yang sedang kami dorong untuk diperbaiki,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News