SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan baru ini dinilai akan memberikan manfaat besar bagi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena dapat memperkuat posisi arus kas kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas keuangan BUMN energi, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dari perbankan.
“Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena paling tidak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka tidak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua bunga yang harus dibayar oleh mereka,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Mekanisme Baru Mulai 2026
Dalam skema baru tersebut, 70 persen kompensasi energi akan dibayarkan secara bulanan, sementara 30 persen sisanya disalurkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
Kompensasi energi yang dimaksud mencakup subsidi pemerintah untuk bahan bakar minyak (BBM) seperti solar dan Pertalite, listrik, serta LPG 3 kilogram.
Purbaya menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada besaran belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Enggak ada pengaruhnya, hanya cash flow aja,” tegasnya.
Sudah Disetujui Tiga Menteri
Menurut Purbaya, surat pemberitahuan resmi mengenai kebijakan ini telah dikirimkan kepada PLN dan Pertamina. Kedua BUMN tersebut tinggal mengajukan permintaan pencairan sesuai jadwal.
“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah enggak masalah,” ujar Purbaya.
Persetujuan kebijakan ini juga telah diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria.
Nilai Subsidi dan Kompensasi
Berdasarkan catatan Kemenkeu per 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun atau 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun. Dana tersebut telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Dari total itu, Rp123 triliun merupakan subsidi energi bulanan kepada Pertamina dan PLN, sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Tidak Ganggu Stabilitas APBN
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025.
“Menkeu, Menteri ESDM, dan Kepala BP BUMN sudah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap mekanisme pembayaran yang lebih cepat dan teratur dapat memperkuat kinerja keuangan BUMN sektor energi, menjaga kestabilan pasokan, serta mengurangi tekanan pada kas negara menjelang akhir tahun anggaran.











