Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Okt 2025 01:30 WITA

Bahlil Lahadalia: Masalah Sumur Minyak Rakyat Tak Pernah Selesai Sejak Zaman Kemerdekaan, Kini Dilegalkan Pemerintah


 Bahlil Lahadalia: Masalah Sumur Minyak Rakyat Tak Pernah Selesai Sejak Zaman Kemerdekaan, Kini Dilegalkan Pemerintah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti persoalan sumur minyak rakyat yang hingga kini belum terselesaikan sejak masa pasca kemerdekaan. Menurutnya, persoalan ini sudah berulang kali dibahas lintas pemerintahan, namun belum menemukan titik terang yang konkret.

“Ini sumur-sumur masyarakat ini dari dulu nggak pernah selesai-selesai. Saya sejak jadi Menteri Investasi dibawa ke rapat terbatas (ratas) tiga kali. Sejak zaman pasca kemerdekaan juga sumur masyarakat ini sudah ada tapi enggak clear-clear,” ujar Bahlil dalam acara Penghargaan Subroto 2025, di Jakarta, Jumat (24/10).

Bahlil menjelaskan, sumur minyak rakyat merupakan bagian dari sejarah panjang industri migas Indonesia. Namun karena tidak memiliki payung hukum dan standar operasional yang jelas, aktivitas pengeboran rakyat sering dianggap ilegal dan berisiko tinggi, baik bagi keselamatan maupun lingkungan.

Pemerintah Siapkan Legalisasi 45 Ribu Sumur Rakyat

Untuk mengatasi masalah yang berkepanjangan itu, Bahlil mengusulkan terobosan baru dengan melegalkan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Ia menyebut, hasil produksi dari sumur rakyat tersebut nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga yang layak.

READ  Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

“Mereka bisa mengelola tapi dengan syarat: lingkungan harus bagus, keselamatan kerja harus bagus, dan KKKS harus membeli dengan harga 80 persen dari ICP (Indonesia Crude Price),” jelas Bahlil.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat lokal, yang selama ini bergantung pada aktivitas pengeboran minyak tradisional.

Rakyat Tak Perlu Takut, Pemerintah Beri Payung Hukum

Bahlil menegaskan, dengan legalisasi tersebut masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap penertiban aparat. Sebaliknya, mereka kini dapat bekerja secara resmi di bawah pengawasan dan perlindungan hukum.

“Dengan demikian rakyat bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik tanpa harus dibarengi rasa takut. Selama ini mereka takut oleh oknum aparat yang memang tugasnya menertibkan ini,” ucap Bahlil.

READ  Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN

“Tapi dengan kebijakan ini, masyarakat bisa mengelola dengan baik lewat UMKM, BUMD, atau koperasi daerah agar semuanya tertata,” tambahnya.

Kementerian ESDM juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pertamina untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.

Potensi Dongkrak Lifting Minyak Nasional

Dalam kesempatan terpisah, Bahlil mencatat jumlah sumur rakyat meningkat signifikan menjadi 45 ribu titik, naik dari sekitar 30 ribu sebelumnya.

“Kami sudah menginventarisir, kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).

Jika setiap sumur mampu memproduksi satu barel minyak per hari, maka potensi tambahan produksi atau lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Hal ini dianggap dapat membantu pemerintah mencapai target peningkatan produksi migas nasional di tengah tantangan global sektor energi.

READ  Presiden Prabowo Pastikan Pesawat A400M Siap Dikerahkan untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

Pengelolaan Diserahkan ke Pemerintah Daerah

Bahlil menegaskan, pengelolaan sumur rakyat ke depan akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui BUMD, koperasi, maupun badan usaha lokal. Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif karena pemda dinilai memahami kondisi sosial dan geografis di wilayah masing-masing.

“Akan diberikan panduan secara baik dan Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan dalam implementasinya,” ujarnya.

Pendampingan ini, lanjut Bahlil, bertujuan memastikan keselamatan kerja para pengelola serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah eksplorasi. Dengan demikian, aktivitas sumur minyak rakyat dapat menjadi sumber ekonomi baru tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun alam.

Dengan kebijakan legalisasi sumur rakyat ini, pemerintah berharap dapat membuka lapangan kerja baru, memperkuat ekonomi daerah, dan sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini marak terjadi di sektor energi.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional