SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Aturan baru ini menjadi tonggak penting dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional karena membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi yang ditandatangani Prabowo pada 10 September 2025 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis, terutama infrastruktur, energi, transportasi, serta penyediaan air minum.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” demikian bunyi pasal dalam PP tersebut yang dikutip, Rabu (29/10).
Menkeu Purbaya: Belum Pelajari Detail Aturannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci isi dari PP tersebut. Ia menyebut masih perlu mendalami bentuk dan mekanisme pinjaman yang diatur di dalamnya.
“Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Rabu (29/10).
Menurut Purbaya, hingga saat ini pihaknya belum mulai membahas peraturan turunan dari PP tersebut. Meski demikian, ia menilai keberadaan aturan ini sangat penting, terutama bagi pemerintah daerah yang kerap mengalami keterbatasan arus kas di awal tahun anggaran.
“Kita lihat dulu detail SOP-nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya itu di bulan-bulan pertama, di awal-awal tahun. Nanti tinggal dipotong dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah,” tuturnya.
Pemerintah Pusat Jadi Kreditur bagi Daerah dan BUMN
PP Nomor 38 Tahun 2025 menegaskan peran pemerintah pusat sebagai kreditur, sedangkan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD menjadi pihak penerima pinjaman. Sumber pendanaan pinjaman berasal langsung dari APBN.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program strategis pemerintah pusat di daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Selain untuk proyek pembangunan, pemerintah juga dapat memberikan pinjaman kepada daerah dan BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam, guna mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam, khususnya dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tertulis dalam beleid tersebut.
Syarat Pinjaman: Rasio Utang Maksimal 75 Persen dari Pendapatan Daerah
Untuk memperoleh pinjaman, Pemda, BUMN, dan BUMD wajib memenuhi sejumlah ketentuan ketat. Misalnya, total sisa pembiayaan utang daerah ditambah pinjaman baru tidak boleh melampaui 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
Selain itu, daerah juga harus memiliki rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya.
Kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah serta memperoleh persetujuan dari DPRD. Ketentuan serupa berlaku untuk BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.
Dorong Pemerataan Pembangunan Nasional
Penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen baru dalam kebijakan fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan daerah memiliki akses pendanaan yang lebih fleksibel dan murah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing nasional.











