Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Sep 2025 23:51 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, diubah menjadi sebuah Pusat Demokrasi. Ide ini ia sampaikan saat meninjau Kantor Wilayah Kemenkumham di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).

Menurut Pigai, Pusat Demokrasi dapat menjadi solusi strategis untuk menampung unjuk rasa massa tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.

READ  Presiden Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan Kurniawan, Janjikan Tanggung Jawab Negara

Konsep dan Tujuan

Pigai menjelaskan, konsep Pusat Demokrasi berfokus pada penyediaan area khusus yang mampu menampung ribuan orang. Gedung DPR RI dengan halamannya yang luas dianggap lokasi paling ideal. Ia menilai, langkah ini akan mengurangi dampak negatif demonstrasi di jalan raya, seperti kemacetan dan terganggunya aktivitas warga.

Tak hanya di Jakarta, Pigai juga mendorong penerapan konsep serupa di daerah. Kantor DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman luas bisa menjadi lokasi Pusat Demokrasi. “Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” tegasnya.

READ  Menteri Agama Bersama Sivitas UIN Raden Fatah Palembang Gelar Aksi Ekoteologi Lewat Eco Enzyme dan Tebar Bibit Ikan

Implementasi dan Regulasi

Untuk mewujudkan gagasan ini, Kemenkumham menyiapkan regulasi tingkat menteri sebagai dasar hukum. Nantinya, pimpinan lembaga atau instansi terkait diwajibkan menemui pengunjuk rasa di Pusat Demokrasi, agar aspirasi masyarakat tidak hanya disuarakan, tapi juga didengar dan ditindaklanjuti.

Menjaga Hak dan Ketertiban

Pigai menegaskan, usul ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengorganisir penyampaian aspirasi agar lebih tertib.

Namun ia mengingatkan, apabila demonstrasi disertai tindakan anarkis atau perusakan, maka pelaku tetap akan diproses hukum.

“Tujuan utama adalah agar penyampaian pendapat tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

READ  “Semoga Orang Tua Menyusul,” Haru Jamaah Haji Termuda Annur Maarif Asal Sidrap

Usulan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum, sesuai amanat konstitusi.

Artikel ini telah dibaca 146 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional