Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Sep 2025 23:51 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi “Pusat Demokrasi” untuk Fasilitasi Unjuk Rasa Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, diubah menjadi sebuah Pusat Demokrasi. Ide ini ia sampaikan saat meninjau Kantor Wilayah Kemenkumham di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).

Menurut Pigai, Pusat Demokrasi dapat menjadi solusi strategis untuk menampung unjuk rasa massa tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.

READ  Airlangga Hartarto Apresiasi Investasi USD3,9 Miliar Lotte Chemical di Cilegon

Konsep dan Tujuan

Pigai menjelaskan, konsep Pusat Demokrasi berfokus pada penyediaan area khusus yang mampu menampung ribuan orang. Gedung DPR RI dengan halamannya yang luas dianggap lokasi paling ideal. Ia menilai, langkah ini akan mengurangi dampak negatif demonstrasi di jalan raya, seperti kemacetan dan terganggunya aktivitas warga.

Tak hanya di Jakarta, Pigai juga mendorong penerapan konsep serupa di daerah. Kantor DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman luas bisa menjadi lokasi Pusat Demokrasi. “Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” tegasnya.

READ  Presiden Prabowo Puji Peran Amerika Serikat Mediasi Konflik Thailand–Kamboja di KTT ASEAN ke-47

Implementasi dan Regulasi

Untuk mewujudkan gagasan ini, Kemenkumham menyiapkan regulasi tingkat menteri sebagai dasar hukum. Nantinya, pimpinan lembaga atau instansi terkait diwajibkan menemui pengunjuk rasa di Pusat Demokrasi, agar aspirasi masyarakat tidak hanya disuarakan, tapi juga didengar dan ditindaklanjuti.

Menjaga Hak dan Ketertiban

Pigai menegaskan, usul ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengorganisir penyampaian aspirasi agar lebih tertib.

Namun ia mengingatkan, apabila demonstrasi disertai tindakan anarkis atau perusakan, maka pelaku tetap akan diproses hukum.

“Tujuan utama adalah agar penyampaian pendapat tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

READ  Presiden Prabowo: 30 Juta Warga Sudah Terima Manfaat Makan Bergizi Gratis, Target 82 Juta Penerima

Usulan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum, sesuai amanat konstitusi.

Artikel ini telah dibaca 321 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional