Menu

Mode Gelap

Kriminal · 31 Okt 2025 22:16 WITA

Polda Riau Tangkap Zulfikar, Terduga Pelaku Perdagangan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Rohil


 Polda Riau Tangkap Zulfikar, Terduga Pelaku Perdagangan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Rohil Perbesar

SOALINDONESIA–RIAU Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan Zulfikar (49), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang termasuk kategori dilindungi dan terancam punah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pelaku ditangkap saat membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.

“Barang bukti tersebut ditemukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil),” ujar Ade, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa liar di wilayah pesisir Rohil. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipidter melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.

READ  Vonis 12 Tahun untuk Nanang Irawan atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana

“Saat diamankan, pelaku membawa karung putih berisi sisik trenggiling. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari dua orang lain berinisial ML dan MD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Modus Jaringan Terorganisir

Menurut Kombes Ade, kasus ini melibatkan jaringan perdagangan satwa terorganisir yang bekerja secara berjenjang, mulai dari pemburu di lapangan hingga pengepul besar.

“Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di hutan, pengumpul di tingkat desa, dan pengepul yang menyalurkan ke pasar gelap. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi bahkan internasional,” ungkapnya.

Pelaku diduga memperoleh sisik trenggiling dari hasil perburuan liar di kawasan hutan Rohil. Hewan-hewan tersebut dijebak, dibunuh, lalu sisiknya dipisahkan, dijemur, dan dikumpulkan untuk dijual kepada pengepul dengan harga tinggi.

READ  Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Perampasan Motor di Pondok Gede, Pelaku Mengaku Anggota Polda Metro Jaya

Kejahatan Serius Terhadap Keanekaragaman Hayati

Kombes Ade menegaskan, praktik perdagangan sisik trenggiling merupakan kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati, bukan sekadar pelanggaran ringan.

“Trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi dan termasuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat internasional untuk pasar gelap luar negeri. Ini ancaman nyata bagi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menyebut wilayah pesisir Riau sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa dan bagian tubuh hewan dilindungi, mengingat banyaknya pelabuhan kecil dan akses sungai yang terhubung ke negara tetangga.

Polda Riau Perkuat Pengawasan dan Kerja Sama Lintas Sektor

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau akan memperkuat patroli darat dan perairan, pengawasan intelijen, serta koordinasi lintas lembaga dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya.

READ  Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

“Kami meminta dukungan masyarakat agar tidak terlibat atau mendiamkan aktivitas ilegal ini. Jangan membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan bila menemukan kegiatan mencurigakan,” imbau Ade.

Dua Pelaku Lain Masih Diburu

Penyidik kini masih memburu dua pelaku lainnya, ML dan MD, yang diduga berperan sebagai pemasok utama sisik trenggiling ke tangan Zulfikar. Aparat juga mendalami jalur distribusi dan tujuan akhir dari barang bukti tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Ini bagian dari upaya kami menjaga keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan alam di Bumi Lancang Kuning,” tutup Ade.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal