Menu

Mode Gelap

Kriminal · 31 Okt 2025 22:16 WITA

Polda Riau Tangkap Zulfikar, Terduga Pelaku Perdagangan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Rohil


 Polda Riau Tangkap Zulfikar, Terduga Pelaku Perdagangan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Rohil Perbesar

SOALINDONESIA–RIAU Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan Zulfikar (49), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang termasuk kategori dilindungi dan terancam punah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pelaku ditangkap saat membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.

“Barang bukti tersebut ditemukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil),” ujar Ade, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa liar di wilayah pesisir Rohil. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipidter melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.

READ  Penyelidikan Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilanjutkan Bareskrim: 12 Saksi Diperiksa, Bukti CCTV Disita

“Saat diamankan, pelaku membawa karung putih berisi sisik trenggiling. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari dua orang lain berinisial ML dan MD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Modus Jaringan Terorganisir

Menurut Kombes Ade, kasus ini melibatkan jaringan perdagangan satwa terorganisir yang bekerja secara berjenjang, mulai dari pemburu di lapangan hingga pengepul besar.

“Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di hutan, pengumpul di tingkat desa, dan pengepul yang menyalurkan ke pasar gelap. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi bahkan internasional,” ungkapnya.

Pelaku diduga memperoleh sisik trenggiling dari hasil perburuan liar di kawasan hutan Rohil. Hewan-hewan tersebut dijebak, dibunuh, lalu sisiknya dipisahkan, dijemur, dan dikumpulkan untuk dijual kepada pengepul dengan harga tinggi.

READ  Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng

Kejahatan Serius Terhadap Keanekaragaman Hayati

Kombes Ade menegaskan, praktik perdagangan sisik trenggiling merupakan kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati, bukan sekadar pelanggaran ringan.

“Trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi dan termasuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat internasional untuk pasar gelap luar negeri. Ini ancaman nyata bagi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menyebut wilayah pesisir Riau sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa dan bagian tubuh hewan dilindungi, mengingat banyaknya pelabuhan kecil dan akses sungai yang terhubung ke negara tetangga.

Polda Riau Perkuat Pengawasan dan Kerja Sama Lintas Sektor

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau akan memperkuat patroli darat dan perairan, pengawasan intelijen, serta koordinasi lintas lembaga dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya.

READ  Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penemuan Dua Kerangka Manusia Hangus di Gedung ACC Kwitang

“Kami meminta dukungan masyarakat agar tidak terlibat atau mendiamkan aktivitas ilegal ini. Jangan membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan bila menemukan kegiatan mencurigakan,” imbau Ade.

Dua Pelaku Lain Masih Diburu

Penyidik kini masih memburu dua pelaku lainnya, ML dan MD, yang diduga berperan sebagai pemasok utama sisik trenggiling ke tangan Zulfikar. Aparat juga mendalami jalur distribusi dan tujuan akhir dari barang bukti tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Ini bagian dari upaya kami menjaga keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan alam di Bumi Lancang Kuning,” tutup Ade.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

18 November 2025 - 22:07 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Trending di Kriminal