SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah akan segera memberlakukan program pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini akan diawali dengan proses registrasi ulang peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat kembali diaktifkan kepesertaannya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta. Jadi, mulai bersiap-siap untuk registrasi ulang,” ujar Muhaimin atau yang akrab disapa Cak Imin, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Peserta Nonaktif Bisa Aktif Kembali
Menurut Cak Imin, peserta BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif akibat menunggak iuran akan dapat kembali menikmati layanan kesehatan setelah menyelesaikan proses registrasi ulang.
“Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.
Langkah ini, kata dia, akan memperluas akses jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada masyarakat sekaligus membantu menekan angka peserta nonaktif yang saat ini jumlahnya masih cukup tinggi di berbagai daerah.
Tunggakan Akan Diambil Alih oleh BPJS Kesehatan
Dalam program pemutihan ini, tunggakan iuran peserta yang memenuhi kriteria akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta yang selama ini menunggak tidak perlu lagi melunasi utang lama agar kepesertaannya kembali aktif.
“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” tutur Cak Imin.
Ia memastikan pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme dan kriteria detail peserta yang berhak mendapat pemutihan utang. Kementerian PMK bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menjadi koordinator pelaksanaan program ini.
Dukungan bagi Pemerataan Layanan Kesehatan
Cak Imin menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan akses layanan kesehatan dan perlindungan sosial, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala ekonomi. Prinsipnya, negara harus hadir melindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemutihan utang BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan iuran di masa depan karena peserta akan diberikan kesempatan baru untuk memulai dari nol tanpa beban tunggakan lama.
Menunggu Aturan Teknis
Meski belum dijelaskan secara rinci, pemerintah berencana menerbitkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan BPJS untuk mengatur mekanisme registrasi ulang, verifikasi data peserta, serta sistem pembebanan tunggakan.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan dikabarkan tengah menyiapkan infrastruktur digital untuk mempermudah proses registrasi, baik secara daring maupun luring melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Program pemutihan ini diharapkan mulai berjalan efektif pada Desember 2025, dengan target utama peserta kelas mandiri yang menunggak lebih dari enam bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat kembali menikmati manfaat Jaminan Kesehatan Nasional tanpa terbebani oleh tunggakan lama.
“Intinya, negara hadir membantu rakyat agar tidak kehilangan hak dasarnya untuk mendapat pelayanan kesehatan,” pungkas Cak Imin.











