Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 03:18 WITA

Kemenkes Sesalkan Penolakan Warga Baduy Dalam di RS Cempaka Putih: “Kondisi Darurat Harus Ditangani Dulu”


 Kemenkes Sesalkan Penolakan Warga Baduy Dalam di RS Cempaka Putih: “Kondisi Darurat Harus Ditangani Dulu” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan dugaan penolakan pasien darurat oleh salah satu rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, yang menjadi korban pembegalan pada Minggu (2/11/2025). Repan disebut tidak mendapat perawatan medis karena tidak memiliki KTP.

Juru Bicara Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu tanpa mempertimbangkan kelengkapan administrasi.

“Kalau memang kondisi darurat, mesti ditangani lebih dulu,” kata Aji di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Aji menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan dari rumah sakit terkait dan menegaskan pentingnya mengungkap identitas fasilitas kesehatan yang menolak pasien tersebut.

“Sebaiknya rumah sakit yang menolak harus dibuka. Ditolak siapa?” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, nama rumah sakit yang dimaksud belum diungkap secara resmi. Kemenkes menyatakan akan menelusuri laporan tersebut dan memastikan semua rumah sakit patuh pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan penanganan pasien gawat darurat tanpa syarat administratif.

Kronologi: Dibegal dan Luka Bacok di Tangan

Kasus bermula ketika Repan, warga Baduy Dalam yang berjualan madu di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, menjadi korban pembegalan oleh empat pria tak dikenal sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu dini hari.

READ  Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan dr. Richard Lee pada 19 Januari 2026

Kepala Desa Kanekes, Oom, membenarkan bahwa Repan mengalami luka bacok di tangan kiri akibat melawan para pelaku.

“Si Repan itu jualan di daerah Rawasari. Sekitar jam 3 subuh datang dua orang menjambret, terus dilawan. Lalu datang lagi dua orang lain, langsung membacok ke arah pipi dan badan, tapi luka parah di tangan kiri — sampai dijahit 10 jahitan,” ujar Oom kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Menurut Oom, pelaku pembegalan berhasil kabur setelah menyerang korban dan membawa kabur barang-barang milik Repan.

Ditolak Rumah Sakit Karena Tak Punya KTP

Usai kejadian, Repan yang bersimbah darah sempat mendatangi rumah sakit di kawasan Cempaka Putih untuk meminta pertolongan. Namun, menurut keterangan Kepala Desa Kanekes, pihak rumah sakit menolak memberikan perawatan karena Repan tidak memiliki KTP, yang memang lazim bagi warga Baduy Dalam.

“Korban datang ke rumah sakit tapi tidak ditangani karena tidak punya KTP, kan orang Baduy Jero (Baduy Dalam),” kata Oom.

Tak menyerah, Repan kemudian berjalan kaki menuju Tanjung Duren untuk mencari kenalannya bernama Pak Melo. Dalam perjalanan, kondisinya sempat kritis karena banyak kehilangan darah.

READ  KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, Diduga Dikelola WNA China dengan Omzet Rp1 Triliun per Tahun

“Dia hampir kehabisan darah. Setelah sampai di rumah Pak Melo, langsung dibawa ke rumah sakit lain dan dijelaskan bahwa dia orang Baduy Dalam, jadi tidak punya KTP,” tambah Oom.

Kini, korban masih menjalani perawatan medis di Jakarta dan dalam proses pemulihan luka, sekaligus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait peristiwa pembegalan tersebut.

Kasus Ditangani Polisi

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih, dengan nomor laporan LP/B/83/XI/2025/SPKT/POLSEK CEMPAKA PUTIH/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pihak kepolisian tengah menyelidiki identitas para pelaku yang masih buron, termasuk memeriksa saksi di lokasi kejadian serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Jalan Pramuka, Rawasari.

“Korban sudah melapor, dan kami masih melakukan penyelidikan,” ujar salah satu pejabat kepolisian setempat yang enggan disebut namanya.

Kemenkes Ingatkan RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

Menanggapi kejadian ini, Kemenkes menegaskan kembali bahwa penolakan pasien gawat darurat merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar kesehatan warga negara.

Menurut Aji Muhawarman, seluruh rumah sakit — baik negeri maupun swasta — memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menolong pasien yang membutuhkan perawatan segera.

READ  Bea Cukai Tata Ulang BLBC dan PSO, Perkuat Pengawasan Kepabeanan dan Cukai

“Kondisi gawat darurat tidak boleh ditolak dengan alasan administrasi. Kalau benar ada penolakan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegas Aji.

Kemenkes berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Solidaritas dan Respons Publik

Kabar tentang penolakan Repan sempat viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas. Banyak warganet menilai kejadian ini mencoreng semangat kemanusiaan dan pelayanan kesehatan universal yang selama ini digaungkan pemerintah.

Sejumlah aktivis kemanusiaan dan tokoh masyarakat juga mendesak Kemenkes memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar kewajiban penanganan pasien darurat.

“Negara harus hadir, apapun latar belakang sosial atau identitas adatnya. Tidak punya KTP bukan alasan untuk menolak orang sekarat,” tulis salah satu aktivis kesehatan di platform X (Twitter).

Kini, Repan masih menjalani pemulihan dan menunggu perkembangan penyelidikan polisi. Sementara publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan pelayanan kesehatan yang manusiawi tanpa diskriminasi administratif.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News