Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 23:42 WITA

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggaran Rp177 Miliar


 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggaran Rp177 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan anggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, pada Selasa (4/11/2025) malam.

“Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

KPK Sita Rp1,6 Miliar dari Rumah Pribadi Abdul Wahid

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000, atau jika dikonversi ke rupiah totalnya mencapai Rp800 juta. Selain itu, ditemukan juga uang tunai senilai Rp800 juta, sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini sebesar Rp1,6 miliar,” kata Johanis Tanak.

READ  Ketua MPR Ahmad Muzani Buka Munas IMI ke-10 di Yogyakarta, Titip Pesan untuk Moreno Soeprapto

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Gedung KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Modus: Fee dari Penggelembungan Anggaran

Menurut hasil penyelidikan awal, Abdul Wahid diduga menerima tiga kali fee dari proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan meloloskan penambahan anggaran tahun 2025, yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik lebih dari Rp100 miliar.

Melalui Kepala Dinas PUPR Riau, MAS, besaran fee yang diminta Abdul Wahid ditetapkan sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.

READ  Kasus Salah Tangkap Ketua DPW NasDem Sumut Berakhir Damai, Garuda Indonesia hingga Angkasa Pura Aviasi Sampaikan Permintaan Maaf

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Kesepakatan itu dilaporkan kepada Kadis PUPR menggunakan kode ‘7 batang’,” ungkap Tanak.

Dari kesepakatan tersebut, Abdul Wahid diketahui telah menerima tiga kali setoran fee, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari nilai yang disepakati. Setoran itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.

Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau, sebagai penerima suap.

2. MAS – Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, sebagai perantara.

3. TM – Kepala UPT Wilayah, sebagai pemberi suap.

READ  Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

Ketiganya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Gedung KPK.

Langkah Lanjutan

Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat. KPK berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegas Tanak.

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News