SOALINDONESIA–SEMARANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk mengintensifkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Tito, kebijakan tersebut merupakan bagian penting dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program tiga juta rumah bagi rakyat, sekaligus langkah konkret pemerintah untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lapisan bawah.
“Bapak Presiden sangat serius. Kalau kita lihat program-program beliau, semua pro rakyat kecil. Ini menjadi perhatian utama beliau,” ujar Tito dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan dan FLPP bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Semarang, Bank BNI, Bank Jateng, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, Universitas Diponegoro, dan REI di Majapahit Convention Semarang Ballroom, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Kebijakan Pro Rakyat: Wujud Nyata Program Tiga Juta Rumah
Tito menjelaskan, kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menekan biaya pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka bisa memiliki hunian yang layak.
“Kementerian PKP bersama Kemendagri terus mendorong agar kebijakan ini bisa berjalan optimal di daerah. Ini bagian dari realisasi visi besar Presiden Prabowo dalam menyediakan tiga juta rumah untuk rakyat,” jelas Tito.
Ia menegaskan, program ini bukan hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga membawa dampak ekonomi yang signifikan. Ketika masyarakat memiliki kemampuan untuk membangun atau merenovasi rumah, maka sektor konstruksi, bahan bangunan, hingga perbankan akan ikut bergerak.
“Kalau tiga juta rumah dibangun, dampaknya luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini multiplier effect yang akan dirasakan oleh seluruh daerah,” tegasnya.
Pemda Diuntungkan, PAD Berpotensi Meningkat
Mendagri juga menekankan bahwa kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, Pemda justru akan memperoleh manfaat jangka panjang karena masyarakat penerima manfaat nantinya akan membayar pajak daerah.
“Manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa membangun atau memperbaiki rumahnya, tapi juga bagi Pemda. Karena nanti masyarakat itu akan jadi wajib pajak, sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” papar Tito.
Dengan demikian, ia meminta setiap kepala daerah tidak ragu untuk mendukung kebijakan pembebasan retribusi PBG. Pemerintah pusat juga akan memastikan regulasi dan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini berjalan konsisten di seluruh wilayah.
Jateng Dinilai Siap, MPP Jadi Kunci Layanan Cepat
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito menilai Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebagai salah satu daerah yang paling siap dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Alasannya, seluruh kabupaten/kota di Jateng telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dapat mempercepat proses administrasi perizinan bangunan, termasuk pengurusan PBG.
“Jateng punya potensi besar. Semua daerahnya sudah punya Mal Pelayanan Publik. Ini harus dimanfaatkan agar sosialisasi dan pelayanan PBG makin mudah dijangkau masyarakat,” kata Tito.
Ia berharap, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dapat memperkuat koordinasi dengan seluruh kepala daerah, agar program pembebasan retribusi PBG benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Perbankan
Lebih lanjut, Tito mendorong adanya sinergi antara pemerintah, pengusaha properti, dan sektor perbankan untuk memastikan realisasi target tiga juta rumah berjalan sesuai rencana. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program nasional di bidang perumahan rakyat.
“Semua harus dikawinkan — pemerintah, pengusaha, perbankan. Harus bertemu dan menyamakan langkah, supaya semua menyadari pentingnya program ini dan bisa bergerak bersama,” tandasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pro rakyat seperti ini harus menjadi semangat bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau.











