SOALINDONESIA–DEPOK Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Andri Nugroho yang terjadi di sebuah rumah kawasan Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (3/11/2025). Dalam kasus ini, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MFR, MED, dan DS telah ditetapkan sebagai pelaku utama.
Ketiganya diketahui menghabisi nyawa korban dengan cara memukul dan menjatuhkan korban, lalu menjerat lehernya menggunakan kawat bendrat hingga tewas di tempat.
“Para tersangka berupaya menguasai barang berharga milik korban berupa handphone dan sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Awal Perkenalan Lewat Media Sosial
Dijelaskan Made Gede Oka, kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka MED melalui media sosial. Keduanya kemudian intens berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu langsung di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
“Korban datang ke lokasi pertemuan dan masuk ke dalam rumah bersama MED. Saat itu, dua tersangka lain yakni MFR dan DS juga berada di tempat tersebut,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, tersangka MED meminta pinjaman uang sebesar Rp4 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya persalinan pacarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang membuat para pelaku tersinggung dan marah.
Korban Diserang dan Dihabisi Secara Brutal
Pertengkaran pun pecah di dalam rumah. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh setelah didorong tersangka MED. Melihat hal itu, dua pelaku lainnya ikut melakukan pemukulan dan penganiayaan secara brutal menggunakan benda tajam dan tumpul.
“Salah satu tersangka kemudian menjerat leher korban dengan kawat bendrat yang ada di lokasi hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Made Gede Oka.
Setelah memastikan korban tewas, para tersangka berusaha menghapus jejak kejahatan dengan membersihkan darah menggunakan pakaian korban. Upaya itu membuat mayat korban saat ditemukan hanya mengenakan kaus dalam.
“Para pelaku panik ketika mendengar tetangga mengetuk pintu karena mendengar keributan. Mereka langsung kabur meninggalkan TKP dan membawa beberapa barang milik korban,” tambahnya.
Motif Perampokan dan Penghilangan Jejak
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa para tersangka berniat menguasai barang milik korban sejak awal. Mereka berhasil membawa handphone dan kunci motor korban, namun sepeda motor ditinggalkan di lokasi karena panik saat kabur.
“Untuk handphone korban sudah diambil bersama kunci motor, tapi motornya tertinggal di lokasi kejadian,” kata Made Gede Oka.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Made Gede Oka.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi Dalami Dugaan Perencanaan
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Jika terbukti, ancaman hukuman bagi para pelaku bisa lebih berat.
“Kita masih dalami apakah ada unsur perencanaan atau tidak. Sementara ini motif utamanya adalah ekonomi, karena pelaku ingin menguasai harta korban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan dengan modus pertemanan melalui media sosial yang berujung pada aksi keji pembunuhan dan perampokan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal secara daring.











