Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025 02:21 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Sekolah Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa, Cegah Kasus Penculikan Anak


 Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Sekolah Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa, Cegah Kasus Penculikan Anak Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau seluruh sekolah di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan antar-jemput siswa. Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus penculikan anak yang terjadi di berbagai daerah.

“Saya kira sekolah memang perlu menyiapkan satu aturan untuk memastikan bahwa yang mengantar dan menjemput itu benar-benar dari keluarga anak-anak yang belajar di situ, karena seringkali yang menjemput itu tidak dikenal,” ujar Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Sekolah Diminta Catat Identitas Pengantar dan Penjemput

Mu’ti menilai, pengawasan di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara sistematis. Ia mendorong setiap sekolah memiliki data lengkap terkait identitas pengantar dan penjemput murid, termasuk hubungan keluarga, nomor kontak darurat, dan dokumen pendukung.

Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan keamanan anak di lingkungan pendidikan, terutama bagi murid sekolah dasar yang masih rentan terhadap upaya kejahatan.

READ  Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan

“Sekolah harus tahu siapa yang menjemput anak-anak. Jangan sampai ada orang asing yang tiba-tiba datang dan mengaku keluarga,” tegasnya.

Perkuat Pengawasan Anak di Ruang Publik

Selain sekolah, Abdul Mu’ti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan anak-anak di lingkungan tempat tinggal. Ia meminta setiap rukun tetangga (RT) mengembangkan sistem pengawasan dan penjagaan anak di ruang publik seperti taman, lapangan, atau area bermain.

“Istilah asingnya sering disebut neighborhood, mungkin bahasa kitanya adalah kewargaan. Kita perkuat budaya kewargaan, di mana semua kita saling menjaga. Walaupun bukan anak kita sendiri, tapi mereka semua adalah tetangga kita, keluarga kita yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Mu’ti menekankan pentingnya solidaritas sosial untuk mencegah tindak kejahatan terhadap anak. Ia mengingatkan, tanggung jawab melindungi anak bukan hanya milik orang tua, tetapi juga tugas moral seluruh warga masyarakat.

READ  Dentuman Keras dan Cahaya Bola Api Hebohkan Langit Cirebon, BMKG: Belum Bisa Dipastikan

Kasus Penculikan Anak di Makassar Jadi Peringatan

Imbauan ini muncul di tengah meningkatnya kasus penculikan anak, termasuk kasus yang sempat menggemparkan publik di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada awal November, Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan seorang bocah berusia 4 tahun bernama Bilqis, yang diculik saat bermain di Taman Pakui, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Korban ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Merangin, Jambi, setelah dilakukan pencarian lintas provinsi.

“Alhamdulillah, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Panakukang setelah melakukan penyelidikan berhasil menemukan anak balita yang diculik. Anak tersebut kini telah kembali ke Makassar,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Minggu (9/11/2025).

READ  Menkeu Purbaya Cairkan Dana Rp 200 T ke 5 Bank Himbara, Mandiri-BRI-BNI Terbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, turut mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak di ruang publik.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih menjaga lagi anak-anaknya. Karena jika tidak menjaga dengan baik, kasus seperti inilah yang terjadi,” ujarnya.

Pemerintah Dorong Sinergi Sekolah, Orang Tua, dan Masyarakat

Kementerian Pendidikan juga berencana menerbitkan pedoman pengamanan anak di sekolah, termasuk sistem identifikasi dan pelaporan cepat bila terjadi dugaan penculikan.

Abdul Mu’ti berharap semua pihak dapat bekerja sama membangun lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada yang lalai dalam melindungi masa depan generasi bangsa,” tutup Mu’ti.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional