Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025 02:21 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Sekolah Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa, Cegah Kasus Penculikan Anak


 Mendikdasmen Abdul Mu’ti Imbau Sekolah Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa, Cegah Kasus Penculikan Anak Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau seluruh sekolah di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan antar-jemput siswa. Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus penculikan anak yang terjadi di berbagai daerah.

“Saya kira sekolah memang perlu menyiapkan satu aturan untuk memastikan bahwa yang mengantar dan menjemput itu benar-benar dari keluarga anak-anak yang belajar di situ, karena seringkali yang menjemput itu tidak dikenal,” ujar Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Sekolah Diminta Catat Identitas Pengantar dan Penjemput

Mu’ti menilai, pengawasan di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara sistematis. Ia mendorong setiap sekolah memiliki data lengkap terkait identitas pengantar dan penjemput murid, termasuk hubungan keluarga, nomor kontak darurat, dan dokumen pendukung.

Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan keamanan anak di lingkungan pendidikan, terutama bagi murid sekolah dasar yang masih rentan terhadap upaya kejahatan.

READ  Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

“Sekolah harus tahu siapa yang menjemput anak-anak. Jangan sampai ada orang asing yang tiba-tiba datang dan mengaku keluarga,” tegasnya.

Perkuat Pengawasan Anak di Ruang Publik

Selain sekolah, Abdul Mu’ti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan anak-anak di lingkungan tempat tinggal. Ia meminta setiap rukun tetangga (RT) mengembangkan sistem pengawasan dan penjagaan anak di ruang publik seperti taman, lapangan, atau area bermain.

“Istilah asingnya sering disebut neighborhood, mungkin bahasa kitanya adalah kewargaan. Kita perkuat budaya kewargaan, di mana semua kita saling menjaga. Walaupun bukan anak kita sendiri, tapi mereka semua adalah tetangga kita, keluarga kita yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Mu’ti menekankan pentingnya solidaritas sosial untuk mencegah tindak kejahatan terhadap anak. Ia mengingatkan, tanggung jawab melindungi anak bukan hanya milik orang tua, tetapi juga tugas moral seluruh warga masyarakat.

READ  How To Handle Every Buzz Challenge With Ease Using These Tips

Kasus Penculikan Anak di Makassar Jadi Peringatan

Imbauan ini muncul di tengah meningkatnya kasus penculikan anak, termasuk kasus yang sempat menggemparkan publik di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada awal November, Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan seorang bocah berusia 4 tahun bernama Bilqis, yang diculik saat bermain di Taman Pakui, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Korban ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Merangin, Jambi, setelah dilakukan pencarian lintas provinsi.

“Alhamdulillah, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Panakukang setelah melakukan penyelidikan berhasil menemukan anak balita yang diculik. Anak tersebut kini telah kembali ke Makassar,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Minggu (9/11/2025).

READ  Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Soal SK Kuota Haji 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, turut mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak di ruang publik.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih menjaga lagi anak-anaknya. Karena jika tidak menjaga dengan baik, kasus seperti inilah yang terjadi,” ujarnya.

Pemerintah Dorong Sinergi Sekolah, Orang Tua, dan Masyarakat

Kementerian Pendidikan juga berencana menerbitkan pedoman pengamanan anak di sekolah, termasuk sistem identifikasi dan pelaporan cepat bila terjadi dugaan penculikan.

Abdul Mu’ti berharap semua pihak dapat bekerja sama membangun lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada yang lalai dalam melindungi masa depan generasi bangsa,” tutup Mu’ti.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional