Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025 02:36 WITA

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Rencana Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Nasional


 Yusril Ihza Mahendra Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Rencana Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Nasional Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri di Jakarta untuk membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi pihak-pihak tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bahas Kriteria Penerima Amnesti

Dalam pertemuan itu, pemerintah mulai menggodok sejumlah kriteria calon penerima amnesti dan abolisi, termasuk mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, serta tersangka dalam kasus tertentu yang dinilai layak mendapat pengampunan negara.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan penerima kebijakan tersebut.

“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” kata Yusril usai rapat kepada awak media di kantornya, Kamis (13/11/2025).

READ  Presiden Prabowo Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan Usai HUT ke-80 RI, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas Saat Pengibaran Bendera

Yusril juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, khususnya bagi individu yang lama berstatus tersangka tanpa proses hukum lanjutan. Menurutnya, kebijakan pengampunan negara dapat menjadi jalan keluar bagi kasus-kasus yang mandek dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Empat Kriteria yang Diusulkan Kemenkumham

Dalam rapat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan empat kriteria utama penerima amnesti dan abolisi, yakni:

1. Pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan pengedar besar.

2. Pelaku makar tanpa senjata atau tanpa kekerasan.

3. Pelanggar UU ITE yang terkait penghinaan terhadap Presiden atau kepala negara.

4. Narapidana berkebutuhan khusus, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.

Yusril menilai, pendekatan berbasis kemanusiaan penting agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan keadilan restoratif.

READ  Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp13 Triliun, Layani 22,7 Juta Penerima per September 2025

BNPT Minta Kehati-hatian untuk Eks Teroris

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Purn) Eddy Hartono, mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam memberikan amnesti bagi eks anggota kelompok teror seperti Jamaah Islamiyah, meskipun mengakui adanya perubahan sikap positif.

“Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI, dan mereka telah menyatakan kembali setia kepada NKRI,” ujar Eddy.

BNPT menilai, proses pengampunan harus diikuti dengan komitmen deradikalisasi dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan penerima amnesti tidak kembali ke jaringan ekstremisme.

BNN: Amnesti Harus Bedakan Pengedar dan Pengguna

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario, juga memberikan pandangan senada. Ia menekankan perlunya pemisahan antara pengedar jaringan besar dengan pelaku kecil yang bukan bagian dari sindikat narkotika.

READ  Ziarah di Tengah Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Kunjungi Makam Kakek-Neneknya di Belanda

“Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Suyudi.

Menurutnya, pemberian amnesti bagi pengguna atau pelaku kecil dapat membantu mengurangi over kapasitas lapas, sekaligus memperkuat program rehabilitasi nasional.

Menjaga Keseimbangan antara Kemanusiaan dan Keadilan

Rapat lintas kementerian tersebut menyepakati bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus didasarkan pada tiga prinsip utama:

Pertimbangan kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan.

Kepentingan keamanan nasional, agar tidak menimbulkan celah hukum baru.

Kepastian hukum yang berkeadilan, tanpa mengabaikan hak-hak korban.

“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional, agar bangsa kita semakin solid dan adil,” tegas Yusril menutup rapat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional