SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah strategis ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan dan mencegah penyalahgunaan izin yang selama ini dinilai marak terjadi di daerah.
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025. Fokus ratas adalah penertiban tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Langkah Tegas Perbaikan Tata Kelola
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengembalikan seluruh pengelolaan sumber daya alam ke jalur yang sesuai dengan hukum.
“Kami melakukan ratas dengan Pak Presiden membahas peningkatan ekonomi, terutama pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi kepada para pelaku tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Tambang-tambang ilegal banyak yang punya IUP tapi tidak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar, dan akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Modus Baru: Izin Pasir Kuarsa, Ambil Timah
Salah satu temuan penting dalam ratas adalah dugaan praktik penambangan yang tidak sesuai dengan izin. Pemerintah menemukan adanya penambang pasir kuarsa yang ternyata menyelundupkan timah dalam aktivitas produksi.
“Penambang itu memegang izin pasir kuarsa, tapi isinya timah. Maka ratas memutuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya bisa diatur lebih baik,” kata Bahlil.
Melalui penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin tambang pasir kuarsa yang telah diterbitkan daerah, guna mencegah tumpang tindih izin, penyimpangan praktik, hingga kerusakan lingkungan.
Pengawasan Diperketat, Kunjungan ke Lokasi Tambang Ilegal
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik tambang ilegal di Bangka Belitung. Salah satu temuan dominan adalah penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyimpang dari aturan dan merusak kawasan hutan.
Pasir kuarsa sendiri merupakan mineral kritis, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
KPK Dorong Penindakan Tambang Ilegal Dekat Mandalika
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas tersebut dinilai sangat masif dan bahkan mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.
“Kami dorong yang punya kewenangan untuk menegakkan aturan,” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Jakarta, Selasa (21/10/2025), mengutip Antara.
Temuan tambang emas ilegal itu diperoleh dari pemantauan drone dan sudah dikomunikasikan dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
Bahlil: Proses Hukum Saja
Menanggapi temuan KPK, Bahlil menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin harus diproses hukum tanpa pengecualian.
“ESDM mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil di Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia mengatakan belum menerima laporan lengkap terkait tambang emas ilegal dekat Mandalika, namun memastikan penindakan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum dan Ditjen Gakkum.
“Kita enggak mau main-main urus negara ini,” tegasnya.
Penegakan Hukum Diakui Tidak Mudah
Dian Patria dari KPK mengakui bahwa penindakan tambang ilegal, terutama yang berkaitan dengan komoditas bernilai tinggi seperti emas dan timah, masih menghadapi berbagai tantangan.
“Penegakan hukum di sini tidak mudah, sangat tidak mudah, dan yang seperti ini banyak,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.











