SOALINDONESIA–MOROWALI Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti keberadaan Bandara Khusus milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menyusul kekhawatiran soal ketiadaan perangkat negara di bandara tersebut yang dinilai sebagai sebuah anomali.
Menanggapi sorotan Menhan, manajemen PT IMIP memberikan klarifikasi. Dedy Kurniawan, Media Relations Head PT IMIP, menegaskan bahwa Bandara Khusus IMIP telah resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025). Ia menambahkan masyarakat dapat memverifikasi status bandara melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar maupun laman resmi Kemenhub.
Status dan Fasilitas Bandara
Berdasarkan data Kemenhub, Bandara IMIP berstatus bandara khusus, berada di Kawasan Industri PT IMIP, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali. Bandara ini menggunakan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, dengan klasifikasi teknis 4B, memungkinkan digunakan untuk penerbangan domestik.
Bandara dikelola swasta dengan pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Fasilitasnya mencakup landasan pacu 1.890 meter, apron berukuran 96 × 83 meter, dan mampu melayani pesawat seperti Embraer ERJ-145ER hingga Airbus A320. Sepanjang 2024, bandara ini mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang.
Menhan: Ada Anomali yang Perlu Diperbaiki
Sebelumnya, Menhan Sjafrie menilai keberadaan bandara tanpa perangkat negara sebagai sebuah anomali yang berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi dan stabilitas nasional.
“Ini merupakan hal yang anomali. Kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu,” kata Sjafrie di Morowali, Kamis (20/11/2025).
Sjafrie menekankan TNI melakukan simulasi intercept terhadap pesawat yang berpotensi kegiatan ilegal dan latihan pengamanan bandara yang tidak memiliki perangkat negara. Tujuannya adalah memastikan kehadiran negara dan menegakkan hukum serta regulasi yang berlaku.
“Kita tidak bisa mengendalikan peraturan yang kita keluarkan jika koordinasi tidak berjalan. Hal ini membuat pihak lain memanfaatkan celah untuk kepentingan kelompoknya. Negara hadir untuk menegakkan hukum dan regulasi,” pungkas Menhan.











