SOALINDONESIA–JAKARTA Raja Juli Antoni menyatakan kesediaannya untuk dievaluasi oleh Prabowo Subianto, sebagai respons atas tekanan publik pascakrisis banjir dan longsor besar yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatra. “Saya siap dievaluasi,” ujar Raja Juli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/12/2025).
Menurut Raja Juli, kritik dan desakan mundur dari masyarakat — termasuk di media sosial — adalah aspirasi yang harus diterima. Ia menyebut jabatan menteri adalah hak prerogatif Presiden.
Alasan Tekanan terhadap Menteri
Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan korban dan kerugian besar.
Dugaan penyebab bencana ini termasuk kerusakan lingkungan dan hutan — sehingga publik menunjuk pada kebijakan pengelolaan hutan di masa jabatannya.
Langkah Tegas dari Kementerian Kehutanan
Dalam rapat dengan anggota Komisi IV DPR RI, Raja Juli mengungkap bahwa tim penegakan hukum kehutanan (Gakkum) telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatera Utara yang “terindikasi berkontribusi” terhadap bencana banjir dan longsor.
Selain itu, ia menyatakan siap — setelah mendapat persetujuan Presiden — untuk mencabut izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dari 20 perusahaan yang mengelola sekitar 750.000 hektare, karena dinilai “beroperasi buruk”.
Reaksi Publik dan Permintaan Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi Pusat (KI) merespons sikap Raja Juli dengan mendorong agar kebijakan evaluasi dan penegakan hukum dilakukan dengan transparan dan publik mendapat akses informasi.
Menurut KI, masyarakat berhak memperoleh data terkait kondisi tutupan hutan, izin pemanfaatan, dokumen AMDAL, kajian dampak lingkungan, peta kawasan rawan bencana, serta seluruh regulasi dan hasil penegakan hukum.
Apa Berikutnya?
Pengumuman resmi daftar perusahaan yang dicabut izinnya, serta rincian identitas dan luasan lahan.
Penerapan pengawasan dan rehabilitasi lingkungan di wilayah terdampak guna mencegah bencana serupa di masa depan.
Pelibatan masyarakat dan akses informasi publik secara terbuka — supaya proses evaluasi dan perbaikan kebijakan tidak hanya dilakukan di atas kertas.











