Menu

Mode Gelap

News · 23 Des 2025 15:48 WITA

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menteri Haji, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2026


 Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menteri Haji, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2026 Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2025). Rapat tersebut membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Gus Irfan tiba di Gedung DPR RI sekitar pukul 13.09 WIB. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci agenda rapat yang digelar di tengah masa reses DPR tersebut.

“Saya belum tahu nih. Ya perkembangan persiapan haji saja,” ujar Gus Irfan kepada wartawan sebelum memasuki ruang rapat.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 secara umum tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan haji pada tahun sebelumnya. Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah masih fokus memastikan kesiapan layanan bagi jemaah di Arab Saudi.

READ  Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

“Ya mungkin masih seperti yang kemarin kita, hari ini tim kita sedang berbicara dengan pihak hotel dan katering di Saudi, untuk mendapatkan kepastian pelayanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025.

Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji ditetapkan sebesar Rp 54,1 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 33.215.000 ditanggung melalui nilai manfaat dari dana tabungan jemaah yang dikelola negara.

READ  Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah ketentuan teknis, di antaranya batas usia pesawat pengangkut jemaah haji maksimal 15 tahun. Selain itu, masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi ditetapkan selama 41 hari.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News