Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Jan 2026 23:38 WITA

Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan


 Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Kejaksaan Agung mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

READ  Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Hari Sumpah Pemuda 2025

Menurut Anang, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan juga dinilai kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” katanya.

Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Aktivitas Tambang di Konawe Utara

Anang menjelaskan, aktivitas pertambangan itu terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada saat itu, namun pelaksanaannya melanggar ketentuan perundang-undangan.

READ  127 Pelajar di Purworejo Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, 23 Dirawat Inap

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam proses pencocokan, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan dokumen yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian perkara.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta dicocokkan dengan data yang ada pada penyidik sesuai keperluan,” tandas Anang.

READ  Kejagung Dalami Kasus Korupsi Chromebook, Periksa 7 Saksi dari LKPP hingga Dirut Perusahaan Swasta
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional