Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Jan 2026 23:38 WITA

Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan


 Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Kejaksaan Agung mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

READ  Aksi Damai Berubah Rusuh, Komunitas Ojol Makassar Angkat Suara

Menurut Anang, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan juga dinilai kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” katanya.

Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Aktivitas Tambang di Konawe Utara

Anang menjelaskan, aktivitas pertambangan itu terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada saat itu, namun pelaksanaannya melanggar ketentuan perundang-undangan.

READ  Royalti Musik untuk Pesta Pernikahan, WAMI Kena Kritik DPR: “Kelewat Batas, Rawan Premanisme!”

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam proses pencocokan, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan dokumen yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian perkara.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta dicocokkan dengan data yang ada pada penyidik sesuai keperluan,” tandas Anang.

READ  Tiga Jasad WNA Korban Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi Tim DVI Polda Kalsel
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional