Soalindo—Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan staf khusus Menag saat itu, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berlanjut. Saat ini, lembaga antikorupsi tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terkait.











