Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Jan 2026 23:15 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono


 Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi bertajuk “Mens Rea”. Supratman mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati isu tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci substansi laporan yang ditujukan kepada Pandji. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu memahami dan mencermati ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Yang ada diatur di dalam,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.

READ  Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Siap Salurkan Dana Darurat untuk Tangani Banjir dan Longsor di Sumatera

Supratman menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur pidana yang dilaporkan terhadap Pandji. Ia menyebut akan menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya singkat.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan laporan dibuat karena menilai pernyataan Pandji dalam materi komedinya mengandung narasi yang merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

READ  Istana Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia Usai Desakan Dewan Pers

“Kami menganggap bahwa yang kami laporkan ini oknum terlapor berinisial P dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki di Jakarta, Kamis (9/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa dalam narasi yang disampaikan, terlapor dinilai menggambarkan NU dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam politik praktis.

Polisi Terima Barang Bukti

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dan kini masih melakukan proses penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji, satu lembar hasil cetak cuplikan layar, serta satu lembar dokumen surat rilis aksi.

READ  Menag Nasaruddin Umar Pastikan Natal Nasional 2025 Digelar Inklusif dan Lintas Agama

“Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” ujar Reonald, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihak kepolisian masih menyusun rencana penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Metro Jaya pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional