Menu

Mode Gelap

News · 23 Jan 2026 02:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut dan Staf Khususnya Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan


 KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut dan Staf Khususnya Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Namun hingga saat ini, keduanya belum mengenakan rompi oranye, yang berarti belum dilakukan penahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di kewenangan penyidik.

“Betul, KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

READ  Istana Tanggapi Usulan Hentikan Sementara Program MBG: Evaluasi Jalan, Program Tetap Berlanjut

Selain menunggu keputusan penyidik, KPK juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang terkait kasus tersebut. Meski belum ditahan, penyidikan tetap berjalan dan sejumlah saksi terus dipanggil.

“Penyidikan masih terus bergulir dan penyidik juga akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menjelaskan soal diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang,” jelas Budi.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak sesuai aturan. Sesuai undang-undang, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

READ  KPK Rampungkan Pemeriksaan Satori Terkait Korupsi CSR BI-OJK, Singgung 15 Mobil Sitaan

Namun, Kementerian Agama memberikan diskresi pada kuota tambahan 20.000 yang diterima dari pemerintah Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga porsi menjadi 50:50.

Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus di kalangan biro travel haji-umrah, di mana peserta dapat memperoleh kuota lebih cepat dengan membayarkan uang tambahan atau “pelicin”.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme pembagian kuota, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Puan Apresiasi Korsel atas Penghargaan PMI Sugianto, Penyelamat Lansia Saat Kebakaran Hutan

23 Januari 2026 - 03:03 WITA

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana

23 Januari 2026 - 02:36 WITA

Viral Video Karung Uang Terkait Kasus Bupati Pati, KPK: Proses OTT

23 Januari 2026 - 02:09 WITA

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

23 Januari 2026 - 01:59 WITA

KPK Nilai Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun Ganggu Iklim Usaha

23 Januari 2026 - 01:45 WITA

Dikerjakan Sejak Mei 2025, Proyek Irigasi Saddang di Sidrap Belum Rampung

20 Januari 2026 - 18:47 WITA

Trending di News