Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Apr 2026 01:53 WITA

Praktisi Desak Kemenhaj Blacklist Hj Rismah–Hj Basira Usman dari Bisnis Umrah


 Screenshot Perbesar

Screenshot

SOALINDONESIA—MAKASSAR — Kisruh jamaah umrah yang terkatung-katung di Mekkah tanpa kepastian tiket kepulangan kembali menyeret nama Hj Rismah dan Hj Basira Usman. Keduanya disebut-sebut tidak memiliki travel resmi, namun aktif mengumpulkan dan memberangkatkan jamaah, sehingga memicu keresahan dalam penyelenggaraan umrah di Sulawesi Selatan.

Sejumlah praktisi umrah dan haji menilai, fenomena ini menjadi preseden buruk yang seolah membuat pemerintah, baik di tingkat Parepare maupun Sulawesi Selatan, tidak berdaya menghadapi pola yang terus berulang.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Harus ada tindakan tegas, bahkan jika perlu dilakukan blacklist agar tidak lagi beroperasi di bisnis umrah,” ujar salah satu praktisi umrah dan haji di Sulsel.

READ  Helikopter PK-RGH Ditemukan di Kotabaru, Tim SAR Evakuasi Korban

Dalam kasus terbaru, sebanyak 44 jamaah dilaporkan diberangkatkan tanpa kejelasan tiket kepulangan. Kondisi ini membuat jamaah harus bertahan di Arab Saudi dengan menambah biaya harian untuk kebutuhan hotel.

Sorotan publik juga mengarah pada identitas penyelenggara. Dalam kalung pengenal jamaah yang viral, tercantum nama “Hj Basira Travel”. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa keberangkatan jamaah justru diinisiasi oleh Hj Rismah.

Situasi ini semakin rumit setelah pihak travel yang disebut sebagai mitra, yakni Nenk JBL Tour, membantah adanya hubungan kerja sama.

Owner Nenk JBL Tour menegaskan tidak mengenal Hj Rismah dan tidak pernah menjalin kemitraan sebagaimana yang diklaim.

Owner Nenk JBL Tour Bersama pengacaranya

Owner Nenk JBL Tour Bersama Pengacaranya 

Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Haji Sulawesi Selatan didesak untuk tidak tinggal diam. Publik meminta adanya langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan penyelenggaraan umrah, termasuk terhadap Hj Rismah dan Hj Basira Usman.

READ  Mendag Tegaskan Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ditanggung Importir, Bukan APBN

“Kalau tidak viral, entah bagaimana nasib 44 jamaah ini. Ini harus jadi perhatian serius,” ungkap sumber lainnya.

Desakan tersebut tidak hanya soal penanganan kasus, tetapi juga menyangkut marwah Kemenhaj sebagai institusi pengawas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Para praktisi menilai, tanpa ketegasan, kasus serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat yang ingin beribadah.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati, memastikan legalitas travel, serta tidak mudah percaya pada pihak yang hanya berperan sebagai pengumpul jamaah tanpa memiliki izin resmi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak bahwa perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama, sekaligus menjadi ujian nyata bagi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor penyelenggaraan umrah.

READ  Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi, Tak Berpotensi Tsunami
Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Resmi! Sidrap Jadi Lokasi Audisi DA8, Bupati SAR Siap Dukung Penuh

10 April 2026 - 13:04 WITA

Pemerintah Jaga Defisit APBN 3 Persen, Presiden Prabowo Targetkan Rasio Utang 40 Persen

9 April 2026 - 16:35 WITA

Indonesia Sambut Gencatan Senjata AS–Iran, Tekankan Perlindungan WNI di Selat Hormuz

8 April 2026 - 15:34 WITA

Seskab Teddy Terima Kepala BIN Herindra, Bahas Isu Strategis Nasional

8 April 2026 - 14:56 WITA

Presiden Prabowo Kumpulkan Pejabat Pemerintah di Istana, Bahas Arahan Strategis Nasional

8 April 2026 - 14:29 WITA

Gagasan Ecotheology Prof Nasaruddin Umar Menggema di Kairo, Diangkat dalam Seminar Internasional IKAKAS Mesir

8 April 2026 - 12:18 WITA

Trending di Nasional