Soalindonesia–GROBANG PT Kereta Api Indonesia kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di jalur kereta api menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan sebuah mobil di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengingatkan bahwa keselamatan di jalur rel merupakan tanggung jawab bersama. Ia menegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di area perlintasan maupun sepanjang jalur kereta api.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Luqman dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan selain operasional kereta api.
Rangkaian Insiden di Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan. Dalam sepekan terakhir, sejumlah insiden terjadi di berbagai daerah. Sebelumnya, sebuah kereta rel listrik (KRL) menabrak mobil taksi listrik di Bekasi, Jawa Barat. Tak lama berselang, sebuah truk juga tertemper kereta api di dekat Stasiun Blitar, Jawa Timur.
KAI Daop 4 Semarang menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi keselamatan, baik kepada internal pegawai maupun masyarakat luas, sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan.
“Kami akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan sebagai upaya preventif,” tambah Luqman.
Kronologi KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil
Insiden terbaru terjadi saat KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasarturi menabrak sebuah mobil minibus di perlintasan sebidang wilayah Kabupaten Grobogan.
Peristiwa tersebut terjadi di JPL 52 KM 29+800, tepatnya di jalur hulu antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan, pada pukul 02.52 WIB.
Akibat kejadian itu, kereta sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan selama dua menit untuk pemeriksaan kondisi sarana oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).
Setelah dinyatakan aman, kereta kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 02.56 WIB.
“Kami turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” tutup Luqman.
Imbauan untuk Masyarakat
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar:
Tidak beraktivitas di jalur rel kereta api
Mematuhi rambu dan sinyal di perlintasan sebidang
Mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas
Langkah disiplin dan kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api.











